Dikawal Ombudsman Sulbar , THR dan Gaji ke-13 PPPK Senilai Rp13,39 Miliar Cair

  • 07 Sep 2026 20:23 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, MAMUJU — Setelah berbulan-bulan menunggu, akhirnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cair. Total anggaran yang dibayarkan mencapai sekitar Rp13,39 miliar.

Kepastian pembayaran itu disampaikan salah seorang pelapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Senin 7 September 2026. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan apresiasi atas pengawalan yang dilakukan Ombudsman.

“Alhamdulillah, akhirnya THR dan Gaji ke-13 PPPK Pemprov Sulbar bisa kami terima. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sulbar yang sudah menerima dan menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pelapor mengakui persoalan ini terkait kebijakan dan penganggaran pemerintah. Namun ia menilai laporan ke Ombudsman menjadi bagian dari ikhtiar untuk mendapatkan kejelasan.

“Saya memahami bahwa ini kebijakan pemerintah, tetapi setidaknya laporan yang kami sampaikan menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperjuangkan hak kami. Terima kasih sudah membantu mengawal persoalan ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, para PPPK telah berupaya meminta penjelasan ke instansi terkait. Karena belum ada kepastian, persoalan itu kemudian diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar, mengatakan fokus utama penanganan laporan adalah kepastian pemenuhan hak pelapor.

“Sejak awal yang kami dorong adalah kejelasan dan kepastian bagi PPPK yang mempertanyakan hak mereka. Ketika pembayaran telah dilakukan dan pelapor mengonfirmasi haknya sudah diterima, ini perkembangan positif,” ujar Bob.

Senada, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, menyebut apresiasi dari pelapor menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan pelayanan publik.

“Kami bersyukur masyarakat yang melapor akhirnya memperoleh kepastian dan haknya dipenuhi. Ini penyemangat bagi Ombudsman untuk terus menangani setiap laporan secara serius dan objektif,” kata Fajar.

Fajar berharap Pemprov Sulbar menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan dan penganggaran hak pegawai ke depan.

Dengan telah diterimanya hak tersebut, Ombudsman akan menutup administrasi laporan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....