Pengadilan Tinggi Sulbar Kabulkan Banding Kejari Mamuju Kasus Korupsi Bibit RLH
- 26 Jun 2026 12:23 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju atas putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tanggal 9 April 2026.
Dalam putusan banding, majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan dua terdakwa, Nur Ikhsan dan Husni Mubarak selaku penyedia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan konsep hukum pada putusan sebelumnya. Menurut majelis hakim, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law mengenal konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) sebagai dasar penilaian kesalahan pidana.
"Sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law lebih mengenal konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) sebagai dasar penilaian kesalahan pidana. Oleh karena itu, unsur kesalahan dalam perkara ini harus dinilai berdasarkan teori dolus dan culpa, bukan berdasarkan konsep mens rea," ujarnya mengutip pertimbangan majelis hakim, Jumat 26 Juni 2026.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pengadaan bibit yang dilakukan para terdakwa tetap merupakan perbuatan melawan hukum meskipun dokumen kontrak tidak mencantumkan persyaratan sertifikasi bibit. Menurut hakim, pengabaian terhadap kewajiban sertifikasi bibit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan perjanjian tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
"Pengadilan Tinggi menilai bahwa kontrak dan surat pesanan yang menjadi dasar pengadaan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena mengabaikan kewajiban sertifikasi bibit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim juga menilai para terdakwa secara sadar mengetahui risiko penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman di bidang pengadaan bibit. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis.
"Para terdakwa mengetahui dan menerima risiko atas perbuatannya dengan menggunakan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) serta tetap mengikuti proses pengadaan meskipun mengetahui bahwa dirinya maupun perusahaan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan pengalaman di bidang pengadaan bibit," lanjutnya.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf karena berlaku asas hukum ignorantia juris non excusat, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Mamuju, dan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa.
Kejaksaan Negeri Mamuju menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Mamuju.
Melalui capaian tersebut, Kejari Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas guna menjaga keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....