Gratis! Kemenkum Sulbar Buka 25 Kuota Pencatatan Hak Cipta 2026
- 03 Agt 2026 14:31 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat membuka pendaftaran Program Pencatatan Hak Cipta Gratis Tahun 2026. Sebanyak 25 kuota disediakan khusus untuk kreator di Sulbar.
Program ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI dengan Bank BNI. Tujuannya memperluas akses perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan komunitas budaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, Saefur Rochim, mengatakan program ini penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil karya masyarakat.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan hak cipta serta memberikan nilai tambah bagi para kreator dalam mengembangkan karya-karyanya," ujar Saefur Rochim, Senin 3 Agustus 2026.
Secara nasional DJKI menyediakan 1.000 kuota pencatatan hak cipta tanpa biaya. Fasilitas ini tidak berlaku untuk lagu dan musik, namun khusus untuk karya seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi.
Jenis karya yang bisa didaftarkan antara lain lukisan, ilustrasi, patung, tarian, pertunjukan seni, puisi, novel, hingga buku. Dengan tercatat, karya tersebut mendapat perlindungan hukum dan diharapkan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta DJKI, Idris Yushardy, menyebut Sulbar mendapat alokasi 25 permohonan.
Tahapan pendataan calon penerima berlangsung hingga 13 Agustus 2026. Proses input data dan koordinasi pembayaran bersama BNI dijadwalkan 14-18 Agustus 2026. Penyerahan sertifikat akan dilakukan serentak pada 19 Agustus 2026 bertepatan dengan Hari Pengayoman.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menginventarisasi pelaku ekonomi kreatif dan komunitas seni. PIC juga akan ditunjuk untuk berkoordinasi dengan DJKI dan BNI Cabang Sulbar agar program berjalan sesuai jadwal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....