Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah di Mamuju

  • 28 Jul 2026 05:03 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi rapat konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Real Estate Indonesia atau REI Cabang Mamuju. Pertemuan membahas implementasi Keputusan Bersama Menteri sebagai landasan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Rapat digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin 27 Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan keberhasilan program nasional tersebut memerlukan dukungan regulasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

"Program Tiga Juta Rumah merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum kuat sehingga pelaksanaannya berjalan efektif," ujar Saefur Rochim.

Rapat diikuti perwakilan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Mamuju, Inspektorat Kabupaten Mamuju, serta REI Cabang Mamuju. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyampaikan konsultasi ini menjadi wadah menyamakan pemahaman pemangku kepentingan dan mencari solusi atas hambatan regulasi dalam implementasi program di Kabupaten Mamuju.

Dalam diskusi, Bapenda Kabupaten Mamuju menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR belum optimal. Penyebabnya, masih ada ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2025 yang mensyaratkan kepemilikan KTP Kabupaten Mamuju.

Ketentuan tersebut dinilai belum sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria MBR untuk mendapat fasilitas tersebut.

REI Cabang Mamuju juga menyampaikan perbedaan pengaturan menjadi kendala dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Mamuju.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany menjelaskan penetapan kriteria MBR merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengaturannya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari hasil konsultasi disepakati Pemerintah Kabupaten Mamuju dapat melaksanakan pelayanan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri. Sambil itu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.

Saefur Rochim menambahkan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan pendampingan, termasuk dalam proses harmonisasi rancangan Peraturan Bupati.

"Kami berharap langkah ini memperkuat kepastian hukum, mempercepat implementasi Program Tiga Juta Rumah, serta memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mamuju," pungkas Saefur Rochim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....