Ranpergub "Pasti Padu" Selesai Diharmonisasi Kemenkum Sulbar

  • 03 Agt 2026 14:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Ranpergub tentang penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranpergub digelar Senin 3 Agustus 2026 di Ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar secara hybrid. Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H.

Hadir Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar bersama perangkat daerah pemrakarsa. Sementara Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Bapperida, dan Dinkes Sulbar mengikuti secara virtual.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan, persoalan stunting hingga perkawinan anak butuh regulasi yang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

"Melalui proses harmonisasi ini, kita ingin memastikan rancangan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan strategis daerah," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap Ranpergub ini menjadi dasar hukum kuat yang mengintegrasikan program pemerintah daerah dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan penyempurnaan pada Pasal 12 terkait Tim "Pasti Padu". Tim ini diarahkan pada fungsi koordinasi dan integrasi kebijakan, bukan mengambil alih kewenangan perangkat daerah.

Beberapa frasa disesuaikan. "Perumusan arah kebijakan" diubah menjadi "pengintegrasian rumusan arah kebijakan dan strategi". Fungsi "koordinasi program" disempurnakan menjadi "integrasi program kegiatan". Kewenangan penetapan prioritas sasaran juga diubah menjadi fungsi evaluasi berdasarkan data yang dituangkan dalam rekomendasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut harmonisasi penting agar produk hukum daerah selaras dengan aturan lebih tinggi dan menjawab kebutuhan masyarakat.

"Pembentukan regulasi harus diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Melalui harmonisasi yang baik, diharapkan Ranpergub ini dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam upaya menekan angka stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak di Sulawesi Barat," kata Saefur Rochim.

Berdasarkan hasil rapat, Ranpergub dinyatakan selesai tahapan harmonisasi. Tahap selanjutnya Kanwil Kemenkum Sulbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....