Kemenkum Sulbar Dorong Pelaku Usaha Pahami Kewajiban Royalti Musik
- 03 Okt 2026 11:44 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta dan royalti lagu/musik yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Pesan tersebut mengemuka saat Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta dan Royalti Lagu/Musik bagi Pelaku Usaha secara daring melalui kanal YouTube, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan bertajuk "Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif" tersebut diselenggarakan Kanwil Kemenkum Jawa Barat di Aula Degung, Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, dan diikuti sekitar 500 peserta dari Lembaga Manajemen Kolektif, pencipta lagu, pelaku musik, pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, perwakilan pemerintah daerah, hingga akademisi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa lagu dan musik merupakan aset tidak berwujud atau intangible asset yang perlu mendapatkan pelindungan.
"Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta," ujar Hermansyah Siregar.
Ia juga mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya mereka, terlebih dengan adanya kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang telah terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa pembayaran royalti penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan langsung kepada pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
"Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, di mana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir," kata Asep Sutandar.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, membeberkan porsi kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat yang tercatat sangat signifikan. Ia mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik secara terpusat agar hak ekonomi para pencipta lagu dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Irjen Pol Arie Ardian, mengingatkan seluruh pemilik tempat usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti yang sah berisiko memicu konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Ketentuan pengelolaan royalti sendiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menanggapi materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai peningkatan pemahaman mengenai Hak Cipta dan royalti penting dilakukan secara berkelanjutan, khususnya kepada pelaku usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersial.
"Pelaku usaha perlu memahami bahwa penggunaan lagu dan musik memiliki aspek hukum dan ekonomi. Kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap karya sekaligus bagian dari membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan," ujar Saefur Rochim.
Ia juga mendorong agar para pencipta di Sulawesi Barat memanfaatkan kemudahan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0 sesuai kebijakan yang berlaku.
"Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong masyarakat, termasuk para pelaku ekonomi kreatif, untuk memberikan pelindungan terhadap karya mereka. Pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dan memperkuat posisi karya sebagai aset Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Saefur berharap sinergi antara pemerintah, pencipta, pelaku usaha, dan lembaga terkait dapat terus diperkuat sehingga pemanfaatan musik secara komersial dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
"Kepatuhan harus dibangun melalui pemahaman dan kolaborasi. Dengan ekosistem yang baik, karya intelektual dapat terlindungi, pelaku usaha memperoleh kepastian dalam pemanfaatannya, dan pencipta mendapatkan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan," pungkas Saefur.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pelindungan Hak Cipta serta mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu bagian dari penguatan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....