Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Layanan Merek dan Desain Industri

  • 01 Okt 2026 18:39 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang kembali mempercepat penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat.

Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu empat bulan, dengan tetap memperhatikan setiap tahapan dan kualitas pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, percepatan layanan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta pendampingan yang dibutuhkan.

“Percepatan penyelesaian Merek dan Desain Industri menjadi empat bulan merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat. Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung kebijakan ini dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Saefur Rochim.

Ia menjelaskan, kepastian waktu penyelesaian layanan memiliki arti penting, khususnya bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan mengembangkan produk maupun mereknya. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar potensi usaha dan inovasi yang dimiliki masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan DJKI yang dilakukan secara bertahap. Untuk layanan Merek, target penyelesaian sebelumnya telah dipercepat menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026. Mulai 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Hal serupa diterapkan pada layanan Desain Industri. Setelah sebelumnya ditargetkan selesai dalam lima bulan sejak 18 Agustus 2026, mulai 1 Oktober 2026 permohonan Desain Industri juga ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu empat bulan, sepanjang tidak terdapat kendala dalam prosesnya, seperti adanya sanggahan.

Saefur menilai percepatan layanan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Sulawesi Barat memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini,” katanya.

Menurut Saefur, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan KI di daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak produk dan inovasi lokal yang mendapatkan pelindungan hukum.

“Percepatan ini harus menjadi momentum untuk semakin mendekatkan layanan KI kepada masyarakat. Kami siap bersinergi dengan DJKI dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat agar layanan kekayaan intelektual semakin mudah, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Saefur.

Kebijakan percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DJKI dalam membangun pelayanan kekayaan intelektual yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kualitas. Transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi pelaku usaha, kreator, inovator, serta masyarakat dalam memperoleh pelindungan atas karya dan produknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....