Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Bukti Dukung PEKPPP 2026
- 01 Okt 2026 16:27 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kelengkapan bukti dukung dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi hasil evaluasi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) berdasarkan penilaian mandiri tahun 2026 yang dilakukan terhadap Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis 1 Oktober 2026.
Evaluasi tersebut menunjukkan sejumlah dokumen dan bukti pelaksanaan pelayanan masih perlu diperkuat. Perbaikan mencakup enam aspek, mulai dari kebijakan pelayanan hingga inovasi.
“Pelayanan publik tidak hanya dilihat dari prosesnya, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya dapat dibuktikan secara tertib dan transparan. Karena itu, setiap unit perlu memastikan dokumen, dokumentasi, dan rekam jejak pelayanan tersedia dengan baik,” ujar Saefur.
Pada kebijakan pelayanan, bukti yang perlu diperkuat antara lain berita acara dan notulensi reviu Standar Pelayanan, dokumentasi Forum Konsultasi Publik, keterlibatan pengguna layanan dan unsur masyarakat, serta publikasi hasil SKM secara lebih luas.
Dari sisi fasilitas, evaluasi memberi perhatian pada kelengkapan dokumentasi sarana pelayanan, termasuk fasilitas kelompok rentan, ruang laktasi, area bermain anak, toilet, tempat parkir, Front Office, hingga fasilitas keselamatan dan penunjang lainnya.
Pengelolaan informasi pelayanan juga diarahkan semakin terlihat secara elektronik. Kanwil perlu melengkapi bukti penggunaan SIPPN serta tampilan layanan pada website dalam versi desktop dan mobile.
Pada pengaduan, bukti fisik dan digital perlu berjalan beriringan. Kotak pengaduan, buku register, publikasi mekanisme pengaduan, tangkapan layar penanganan aduan, hingga status penyelesaian pada SP4N-LAPOR! menjadi bagian dari bukti yang perlu dipastikan keberadaannya.
Hal serupa berlaku pada inovasi. Inovasi yang telah dirancang perlu dibuktikan melalui pelaksanaan nyata, dokumen rancang bangun, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta dukungan kelembagaan dan anggaran.
Untuk mempercepat tindak lanjut, Kanwil menyiapkan pemetaan bukti dukung lintas aspek dan distribusi tugas kepada unit terkait. Proses tersebut mencakup inventarisasi, pemenuhan dokumen dan fisik, pengambilan dokumentasi fasilitas, sinkronisasi, hingga finalisasi sebelum seluruh bukti diunggah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....