Kemenkum Sulbar Kawal Informasi Percepatan Layanan Merek dan Desain Industri
- 02 Okt 2026 22:13 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong jajaran untuk mengawal informasi dan pelaksanaan percepatan layanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Hal tersebut disampaikannya menyusul keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Program Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang digelar secara daring, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum,. Supratman Andi Agtas menyampaikan percepatan waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri dari sebelumnya lima bulan menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026. Target percepatan selanjutnya diarahkan menjadi tiga bulan pada Desember 2026.
Menurut Saefur, percepatan tersebut perlu diikuti penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar pengguna layanan memahami standar waktu dan tahapan pelayanan yang berlaku.
“Kanwil perlu memastikan informasi mengenai perubahan standar waktu pelayanan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Kepastian waktu menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang mudah dipahami dan dapat dipantau,” ujar Saefur.
Selain percepatan layanan, forum membahas peta jalan proses bisnis Kementerian Hukum yang telah ditandatangani sebagai acuan dalam memberikan kepastian waktu pada setiap tahapan pelayanan. Salah satu ketentuan yang dibahas adalah batas maksimum proses verifikasi selama 14 hari.
Pada layanan Kekayaan Intelektual, sebagian besar dari sekitar 470 layanan publik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah dapat diakses melalui Super Apps. Penguatan sistem digital, jaringan, keamanan siber, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran turut menjadi perhatian.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan mendukung penyampaian informasi terkait percepatan layanan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Percepatan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan standar waktu pelayanan dan menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala dalam proses layanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....