Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Layanan Merek dan Desain Industri

  • 18 Agt 2026 21:36 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Percepatan ini menempatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurut dia, percepatan tetap harus berjalan seiring dengan kualitas pemeriksaan agar pelindungan yang diberikan negara tetap memiliki dasar pemeriksaan yang kuat.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Untuk Merek, target lima bulan merupakan percepatan dari standar penyelesaian yang sebelumnya membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari, sedangkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.

Sementara itu, pada Desain Industri, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan secara lebih cepat melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain dalam waktu yang lebih singkat.

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku sebelumnya, proses layanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Standar pelayanan tersebut mencatat keseluruhan waktu pelayanan sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.

Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan KI Indonesia pada posisi yang semakin kompetitif dibandingkan sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain. Berdasarkan perbandingan durasi yang dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan berlangsung tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.

Hermansyah menuturkan percepatan layanan tidak hanya ditujukan untuk memperpendek waktu tunggu pemohon, tetapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi yang bergantung pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual. Merek dan Desain Industri memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena keduanya berkaitan langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi, serta nilai ekonomi yang dihasilkan.

“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.

DJKI akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelindungan bagi masyarakat.

“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan percepatan tersebut. Menurutnya, percepatan layanan Merek dan Desain Industri menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha di Sulawesi Barat.

“Kami sangat mendukung langkah DJKI dalam mempercepat proses layanan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan ini akan memberikan kepastian yang lebih cepat bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” tutupnya

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....