Musik Dipakai Usaha, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ingatkan Pentingnya Hak Pencipta
- 03 Okt 2026 11:43 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Pemanfaatan lagu dan musik di ruang usaha bukan sekadar bagian dari pelayanan atau hiburan bagi pelanggan. Di balik setiap karya yang digunakan, terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik Hak Terkait yang perlu dihormati.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mengikuti Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta dan Royalti Lagu/Musik bagi Pelaku Usaha yang digelar secara daring melalui kanal YouTube, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema "Sinergi Royalti Musik Jabar: Membangun Kepercayaan Lintas Sektor dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif" tersebut diselenggarakan Kanwil Kemenkum Jawa Barat di Aula Degung, Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, dan diikuti sekitar 500 peserta. Diskusi membahas berbagai aspek pengelolaan Hak Cipta dan royalti, mulai dari pencatatan karya, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti, hingga kewajiban pelaku usaha dalam menggunakan musik untuk kepentingan komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam kegiatan tersebut menempatkan lagu dan musik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karya tersebut merupakan aset tidak berwujud yang perlu mendapatkan pelindungan dan penghargaan.
Para pencipta juga didorong untuk mencatatkan karya lagu dan musiknya. Terlebih, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui kebijakan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang juga telah terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) nasional.
Pencatatan karya diarahkan terintegrasi dengan e-Hak Cipta, PDLM, serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Integrasi tersebut memungkinkan data pencipta, pemilik hak, dan karya dapat disinkronkan serta divalidasi sebagai basis pengelolaan royalti.
Dari sisi pengelolaan royalti, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa pemanfaatan lagu dan musik memiliki keterkaitan langsung dengan hak ekonomi penciptanya.
Ia membeberkan porsi kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat yang tercatat signifikan, serta mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik secara terpusat agar hak ekonomi pencipta dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa pembayaran royalti penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan langsung kepada pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Sementara itu, aspek penegakan hukum disampaikan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Irjen Pol Arie Ardian.
Ia mengingatkan seluruh pemilik tempat usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur hak ekonomi, ketentuan terkait pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk melalui mediasi. Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti yang sah berisiko memicu konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan pentingnya meningkatkan literasi hukum Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha.
Menurut Saefur, pemahaman yang baik akan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara sesuai ketentuan sekaligus memastikan pencipta memperoleh penghargaan atas karya yang digunakan.
"Penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan usaha memiliki aspek hukum yang perlu dipahami. Kepatuhan terhadap Hak Cipta bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pencipta atas karya yang telah dihasilkan," ujar Saefur Rochim.
Ia juga mengajak para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat memanfaatkan kemudahan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0.
"Kami mendorong para pencipta di Sulawesi Barat untuk tidak ragu mencatatkan karyanya. Dengan adanya tarif PNBP Rp0, pencatatan menjadi lebih mudah dan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pelindungan karya sebagai aset Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Saefur menilai penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah memiliki peran dalam memberikan regulasi dan layanan, pencipta menghasilkan karya, sedangkan pelaku usaha perlu memastikan pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan.
"Ekosistem yang sehat dibangun melalui kolaborasi. Pencipta mendapatkan pelindungan dan hak ekonominya, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menggunakan karya secara legal. Keduanya harus berjalan beriringan," pungkas Saefur.
Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen terus meningkatkan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai Hak Cipta, termasuk mendorong pencatatan karya serta pemahaman mengenai mekanisme pemanfaatan lagu dan musik secara komersial.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif di Sulawesi Barat yang menghargai karya, memberikan kepastian hukum, dan membuka nilai ekonomi dari Kekayaan Intelektual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....