Kemenkum Sulbar Melalui MKNW Bahas Klarifikasi Pemeriksaan Saksi Notaris
- 10 Agt 2026 20:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – kantor wilayah Kemenkum Sulbar melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pemeriksaan seorang Notaris yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Tindak lanjut tersebut dilaksanakan melalui rapat MKNW secara hybrid pada Senin 10 Agustus 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang juga merupakan anggota MKNW Sulbar, serta diikuti oleh anggota MKNW dari berbagai unsur.
Dalam pembahasan, MKNW menindaklanjuti surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan salah satu pihak yang diketahui pernah menjadi klien dari seorang Notaris di Kabupaten Mamuju.
Memimpin rapat, Hidayat menekankan pentingnya proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan yang dimiliki MKNW.
“MKN memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hidayat.
Dalam rapat tersebut, Notaris yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan kronologi mengenai keterkaitannya dengan perkara. Penjelasan tersebut menjadi bahan pertimbangan MKNW untuk melihat kedudukan serta hubungan Notaris dengan permasalahan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Anggota MKNW dari unsur akademisi turut memberikan pandangan bahwa setiap pihak perlu ditempatkan sesuai kedudukan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing. Khusus bagi Notaris, tanggung jawab profesi perlu dilihat berdasarkan batas kewenangan jabatan dan kewajiban yang melekat pada profesinya.
Sementara itu, dari unsur Notaris dijelaskan bahwa keterkaitan dengan perkara bermula dari adanya akta yang pernah dibuat berkaitan dengan permasalahan para pihak. Namun, akta tersebut telah dibatalkan sebelum perkara dimaksud dipermasalahkan atau masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
MKNW juga mencermati bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Atas dasar itu, pembahasan MKNW diarahkan pada aspek kewenangan serta perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mencampuri ataupun mendahului proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Setelah melalui pembahasan dan pertukaran pandangan dari seluruh unsur, MKNW menyepakati tindak lanjut atas surat Polda Sulawesi Barat dengan menyampaikan surat tanggapan mengenai mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan Notaris oleh aparat penegak hukum melalui MKNW.
Tanggapan tersebut mencakup prosedur atau SOP pemanggilan, tata cara penyampaian permohonan, serta jangka waktu administrasi yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong sinergi antara MKN, Notaris, dan aparat penegak hukum.
“Sinergitas antarlembaga harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris,” ujar Saefur.
Melalui koordinasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang profesional, objektif, serta tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....