Kemenkum Sulbar Perkuat Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasangkayu
- 18 Sep 2026 12:07 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib disusun secara aplikatif sehingga dapat menjadi pedoman kerja yang jelas bagi anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Saefur, Tata Tertib memiliki peran penting dalam mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Karena itu, substansinya perlu disusun secara rinci dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Tata Tertib perlu disusun secara komprehensif dan aplikatif agar dapat menjadi pedoman kerja yang solid bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Saefur.
Saefur juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Pasangkayu yang melakukan konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai bagian dari upaya menyempurnakan produk hukum daerah.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan telaah terhadap materi draf yang diajukan.
PIC A. Rahmah Mulianty Umar menjelaskan, draf Tata Tertib pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang sesuai, namun masih perlu dilengkapi dengan materi muatan yang lebih rinci. Materi tersebut meliputi pelaksanaan fungsi DPRD, hak-hak DPRD, alat kelengkapan dan fraksi, tata persidangan, pengambilan keputusan, hingga mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Konsultasi tersebut juga membahas penambahan kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), Focus Group Discussion (FGD), dan dialog publik sebagai bagian dari kegiatan DPRD di luar masa reses.
DPRD Kabupaten Pasangkayu menerima seluruh masukan dan arahan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai bahan penyempurnaan draf Tata Tertib.
Melalui konsultasi tersebut, penyusunan Tata Tertib diharapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat menjadi pedoman kerja DPRD yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....