Kemenkum Sulbar Soroti Pentingnya Kearifan Lokal Masuk Program Legislasi Daerah

  • 18 Sep 2026 11:19 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyoroti pentingnya memasukkan aspek Kekayaan Intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap kearifan lokal daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis, 17 September 2026. Konsultasi membahas penyempurnaan draf Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Saefur, regulasi internal DPRD dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kearifan lokal merupakan bagian dari kekayaan daerah yang perlu mendapat perhatian dalam pembentukan regulasi. Karena itu, aspek Kekayaan Intelektual dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian terhadap kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Pasangkayu," ujar Saefur Rochim.

Perhatian terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Pasangkayu bukan hal baru bagi Kanwil Kemenkum Sulbar. Sebelumnya, pada Juni 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah menyatakan komitmen bersama untuk melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat, yang disambut baik oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan potensi daerah.

Saefur juga menyambut baik konsultasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Pasangkayu sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk hukum daerah yang aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Tim DPRD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan kebutuhan untuk mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal serta kegiatan di luar masa reses, seperti Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), Focus Group Discussion (FGD), dan dialog publik.

Tim Perancang melalui PIC A. Rahmah Mulianty Umar menjelaskan bahwa draf Tata Tertib pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang sesuai, namun masih perlu diperkaya dengan materi muatan yang lebih detail. Pengaturan tersebut mencakup pelaksanaan fungsi DPRD, hak-hak DPRD, alat kelengkapan dan fraksi, tata persidangan, pengambilan keputusan, hingga mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Penambahan klausul kearifan lokal, Kundapil, dan FGD juga dapat diakomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Konsultasi ini melanjutkan proses penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu yang sebelumnya telah beberapa kali dikonsultasikan, termasuk dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada awal 2026, guna memastikan rancangan tersusun secara komprehensif, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil konsultasi disepakati bersama untuk menjadi bahan penyempurnaan draf Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....