Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Apostille di Unsulbar
- 06 Agt 2026 18:55 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Majene – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk mendekatkan layanan hukum kepada kalangan kampus. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar sosialisasi layanan Apostille di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Kamis 6 Agustus 2026.
Bertempat di Home Theater Unsulbar, kegiatan tersebut mengusung tema “Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik untuk Studi dan Karier Internasional”. Puluhan dosen dan mahasiswa mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh pemahaman mengenai tata cara legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, khususnya oleh generasi muda dan lingkungan akademik.
"Momentum Hari Pengayoman ke-81 menjadi kesempatan bagi kami untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan hukum modern. Apostille hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan pendidikan maupun karier internasional," ungkap Saefur Rochim.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum, terutama bagi mahasiswa yang memiliki peluang melanjutkan pendidikan, mengikuti program pertukaran pelajar, maupun bekerja di luar negeri.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sulawesi Barat, Muhammad Nasir Badu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Sulbar yang telah menghadirkan edukasi mengenai layanan Apostille di lingkungan kampus.
Menurutnya, informasi mengenai legalisasi dokumen internasional sangat dibutuhkan oleh sivitas akademika, terutama bagi mahasiswa dan dosen yang akan mengikuti berbagai program pendidikan dan penelitian di luar negeri.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk transformasi pelayanan Administrasi Hukum Umum yang menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik untuk digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961.
"Dulu, legalisasi dokumen harus melalui beberapa tahapan dan instansi. Kini, melalui Apostille, proses tersebut menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelas Hidayat Yasin.
Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum Apostille, jenis dokumen yang dapat diajukan, tata cara pengajuan melalui sistem elektronik, hingga manfaat layanan tersebut bagi kebutuhan pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas bisnis lintas negara.
Tidak hanya membahas layanan Apostille, kegiatan tersebut juga menghadirkan materi mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, memaparkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya ilmiah, hasil penelitian, serta berbagai inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan sivitas akademika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....