Pria di Mamuju Curi Emas 68 Gram Karena Kecanduan Judol
- 25 Jun 2026 18:46 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Aksi nekat seorang pria bernama Fitra Di Lapian Kadir (30) berakhir di balik jeruji besi akibat melakukan tindak pidana pencurian.
Fitra merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju ini ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) atas dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, pada Rabu 24 Juni 2026 siang, sekitar pukul 13.20 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti dua laporan polisi sekaligus yang masuk pada bulan Juni 2026.
"Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berulang kali menyatroni rumah korbannya, seorang warga bernama Aminah di Desa Bunde," ujar AKP Agustinus, Kamis 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya satu kali, pelaku diduga telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Total kerugian yang dialami korban pun cukup fantastis. Selain satu unit ponsel Vivo Y17s, pelaku juga diduga menggasak uang tunai sebesar Rp5 juta serta perhiasan emas dengan berat total mencapai 68 gram. Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp169,1 juta.
"Hasil curian, khususnya emas, sudah digadaikan oleh pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026," tambah Kasat Reskrim.
Saat diperiksa penyidik, Fitra tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dilakukan demi mendapatkan uang instan. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan bank serta melampiaskan kecanduan judi online.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Vivo Y17s warna forest green, empat lembar nota bukti gadai emas serta satu unit speaker merek high power.
Tidak berhenti di kasus tersebut, hasil pengembangan polisi mengungkap bahwa Fitra juga diduga melakukan aksi pencurian di kediaman warga lain atas nama Chairil Kadri. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian telah mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain atau barang bukti tambahan yang belum ditemukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....