Tipu Tersangka Tambang Rp35 Juta , Duitnya Malah Ludes untuk Judi Online
- 11 Jun 2026 18:51 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Oknum aktivis berinisial RH yang menipu seorang tersangka tambang emas ilegal senilai puluhan juta rupiah dengan mencatut nama Kapolresta Mamuju, uang hasil kejahatan tersebut justru habis tak bersisa di meja judi online (judol).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis 11 Juni 2026.
Dari total uang Rp35 juta tunai yang diterima RH dari korban (tersangka tambang ilegal berinisial ALM), polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai aliran dana tersebut:
Pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke akun judi online miliknya sebanyak Rp34 Juta secara bertahap selama masa pelarian. Nilai deposit bervariasi mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp3 juta.
Selama 10 hari bersembunyi dari kejaran polisi, pelaku terus memutar uang tersebut hingga habis total tak bersisa karena kalah taruhan.
Rp1 Juta untuk Kebutuhan Hidup: Sisa uang satu juta rupiah digunakan pelaku untuk ongkos makan dan operasional selama pelarian.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor, polisi juga menyita handphone pelaku yang di dalamnya masih memuat aplikasi situs judi online serta rekam jejak digital transaksi deposit tersebut.
"Saat kami geledah rumahnya, sudah tidak ada sisa uang. Pengakuannya habis untuk judi online dan kalah. Oleh karena itu, selain pasal penipuan, kami juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang ITE terkait aktivitas judi online," pungkas Kombes Pol Ferdyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....