Peredaran Narkoba di Mamuju Dikendalikan dari Lapas Bulukumba

  • 04 Mei 2026 18:24 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Mamuju dibongkar oleh jajaran Satres Narkoba. Mirisnya, salah satu pengungkapan besar menunjukkan adanya keterlibatan narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, usai konferensi pers yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial IBT (22) pada bulan Maret lalu. Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 76,95 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, IBT mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Mengejutkannya, pemilik sekaligus pengendali barang haram tersebut adalah seorang pria berinisial URI, yang saat ini statusnya masih menjadi warga binaan di Lapas Bulukumba.

"Yang menarik di sini, lelaki URI masih menjalani hukuman di Lapas Bulukumba. Dia mengendalikan dan menyuruh IBT untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah hukum Polresta Mamuju untuk diedarkan," ujar Iptu Herman Basir kepada RRI.

Lanjut Iptu Herman bahwa sabu seberat 76,95 gram tersebut terindikasi kuat berasal dari jaringan internasional, yakni Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Sulawesi dan dikendalikan dari dalam Lapas.

Selain kasus kendali Lapas tersebut, Polresta Mamuju juga merilis hasil tangkapan sepanjang bulan April 2026.

Terdapat tiga tersangka lain yang diamankan, yakni pria berinisial A, SB, dan S.

Dari ketiga tersangka di bulan April, polisi menyita barang bukti dengan rincian tersangka A & SB: 19,5 gram dan 12,4 gram. Sementara S: 1,4 gram.

Secara akumulatif, total barang bukti sabu yang berhasil disita Satres Narkoba Polresta Mamuju selama periode Maret hingga April mencapai 109 gram atau lebih dari 1 ons.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang serius. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Iptu Herman Basir menutup keterangannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....