BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi Senilai 1 Miliar
- 08 Jun 2026 15:46 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Polman – Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi atau ineks di Kabupaten Polewali Mandar. Ribuan butir pil haram senilai hampir Rp1 miliar diamankan dari tangan seorang pria.
Plt Kabid Berantas BNNP Sulbar, Anto Junardi, menjelaskan pengungkapan bermula dari operasi di kantor jasa pengiriman J&T Polewali Mandar. Petugas membekuk seorang pria berinisial S pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 08.40 WITA.
"Tersangka ditemukan menguasai narkotika jenis ineks atau ekstasi dengan jumlah 1.400 butir," ujar Anto kepada RRI, Senin 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium narkotika di Badoka, ribuan butir ekstasi tersebut diketahui memiliki berat neto sebesar 467,3443 gram. Jika dirupiahkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai kisaran Rp800 juta hingga hampir Rp1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut dikirim dari luar pulau. "Kalau asal barang itu, yaitu dari Provinsi Jambi," tambah Anto.
Menyikapi kasus ini, Anto Junardi mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Barat untuk memperketat pengawasan di lingkungan keluarga. Ia meminta warga menjaga orang-orang terdekat agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba.
"Pesan saya untuk seluruh warga masyarakat Sulbar, agar menjaga keluarganya. Jangan sampai keluarga kita terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....