Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran 123 Gram Sabu

  • 04 Mei 2026 17:12 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak 5 Maret hingga 26 April 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 123 gram bruto.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dalam keterangannya pada Senin 4 Mei 2026. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari empat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Dari empat kasus yang dirilis, polisi mengamankan tersangka AB Asal Bulukumba Pemilik barang bukti terbesar yakni 76,95 gram bruto.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan secara luas di wilayah Mamuju.

Tersangka SA seorang petani asal polman diamnkan dengan barang bukti seberat 19,05 gram bruto, semantara tersangka AI petani asal Tommo Ditangkap dengan barang bukti 12,32 gram bruto.

Sedangkan SB tersangka asal mamuju Diamankan dengan barang bukti 1,40 gram bruto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain pasokan dari Malaysia yang dibawa oleh AB, dua tersangka lainnya diketahui memperoleh sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pemain lokal asal Mamuju.

"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda," ujar Iptu Herman Basir.

Pihak kepolisian mengestimasi bahwa dengan penyitaan 123 gram sabu ini, Polresta Mamuju setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....