Polresta Mamuju Musnahkan Ribuan Botol Miras
- 24 Feb 2026 09:59 WIB
- Mamuju
RRI. CO.ID, Mamuju – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Polresta Mamuju mengambil langkah tegas untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ratusan liter miras tradisional dimusnahkan di halaman Polsek Kota Mamuju, Selasa 24 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Marano 2026 yang menyasar berbagai titik rawan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Ribuan liter miras yang dimusnahkan terdiri dari produk pabrikan dan olahan tradisional (balo) dengan rincian Miras Pabrikan (Total 1.435 Botol) terdiri dari Bir Angker 985 botol, Anggur Hitam 272 botol, Merek lainnya 178 botol
Miras Tradisional Tuak, 20 Jerigen (ukuran 5 & 15 liter) dengan total mencapai 185 liter.
Secara kalkulasi medis dan sosial, jumlah ini diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 7.000 orang. Dengan pemusnahan ini, kepolisian mengklaim telah berhasil meredam potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh pengaruh alkohol pada ribuan orang tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan tenang tanpa gangguan keamanan.
"Tujuannya adalah kita menjamin masyarakat untuk dapat menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan Suci Ramadan 1447 ini tanpa gangguan, baik itu gangguan keamanan maupun tindakan kriminalitas," ujar Kombes Pol Ferdyan saat diwawancarai RRI di lokasi pemusnahan.
Kombes Pol Ferdyan menambahkan bahwa konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama tindak pidana yang lebih berat.
"Jika satu liter dikonsumsi 4 orang, ada 7.000 orang yang terdampak. Ini potensi gangguan nyata, mulai dari penganiayaan, perkelahian, hingga potensi konflik horizontal seperti perang kampung," tambahnya.
Operasi Pekat Marano 2026 tidak hanya berhenti pada penyitaan miras. Polresta Mamuju juga terus memantau lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi, gudang miras, hingga tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.
"Kami berkomitmen untuk selalu menciptakan rasa aman, nyaman, dan ketenangan dalam seluruh aktivitas masyarakat, baik di tingkat kabupaten hingga ke desa-desa," tegas Kombes Pol Ferdyan di depan tumpukan barang bukti yang siap dihancurkan tersebut.
Kegiatan pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan daerah serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....