Polisi Sita Ribuan Pil Boje dari Gudang Mamuju
- 22 Jun 2026 14:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal luas di masyarakat dengan sebutan pil “Boje”. Operasi gabungan yang dilancarkan pada Minggu (21/6) tersebut berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar di wilayah Kabupaten Mamuju.
Kedua tersangka berinisial GS (22) dan J (38) diringkus oleh petugas di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju. Saat dilakukan penangkapan secara tangkap tangan di lokasi tersebut, petugas langsung menyita barang bukti awal berupa 64 tablet obat jenis Boje, 2 saset plastik ukuran besar, 26 saset plastik ukuran kecil, sebuah tas selempang, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 123.000.
Penelusuran tim gabungan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengembangan awal dari pemeriksaan kedua tersangka, petugas bergerak cepat mendatangi sebuah gudang penyimpanan tersembunyi yang berlokasi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di lokasi kedua ini, tim menemukan stok cadangan dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu sebanyak 2.801 butir tablet Boje, yang telah dikemas ke dalam 9 saset ukuran kecil dan 89 saset ukuran sedang. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai 2.865 butir obat keras.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya mengonfirmasi keberhasilan rilis pengungkapan peredaran ilegal obat keras tersebut. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan intensif masyarakat di lapangan.
"Tadi kami baru saja melaksanakan release, terkait dengan pengungkapan dugaan peredaran ilegal obat keras di Provinsi Mamuju. Jadi untuk kronologisnya, pada awalnya kita mendapatkan informasi dari lapangan, dari masyarakat, lalu kami bersama BP POM melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan tertangkap tangan pada dua orang, atas nama GS dan J," ujar AKBP Ivan Wahyudi. Kepada RRI di ruangkerjanya 22 Juni 2026.
Lebih lanjut, AKBP Ivan Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, kedua pria yang berstatus pengangguran tersebut telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua tahun. Fakta mengejutkan lainnya adalah pasokan obat keras tersebut mereka dapatkan melalui sistem pembelian daring (online).
"Pengembangan diatasnya, pengembangan dia membeli secara online. Membeli secara online, jadi bukan dari apotek setempat. Setelah penangkapan pertama, penangkapan kedua, penangkapan ketiganya diatasnya lagi dia membeli secara online," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan komprehensif, obat keras ini diedarkan dalam kemasan saset berisi 4 butir dengan harga jual rata-rata Rp 20.000 per saset, atau berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung pada lokasi penjualan. Jika seluruh barang bukti sebanyak 2.865 butir tersebut berhasil terjual dengan perkiraan harga Rp 8.000 per butir, maka total omset ilegal yang dikumpulkan oleh pelaku dapat mencapai Rp 22.920.000.
Melalui penggagalan distribusi obat ilegal ini, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan setidaknya 1.432 warga dari risiko fatal penyalahgunaan obat tanpa izin edar, dengan asumsi dosis pemakaian normal secara medis adalah 2 butir per hari.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak Balai POM. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar Serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
Di akhir keterangannya, AKBP Ivan Wahyudi menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada terhadap peredaran obat keras secara bebas tanpa pengawasan medis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak membeli obat keras tanpa resep dari dokter, ataupun malah menjual atau mengedarkan obat keras tanpa kewenangannya, dan tidak menggunakan obat-obat keras selain dalam rangka pengobatan. Dan yang terakhir adalah apabila ada penyalahgunaan di masyarakat, bisa dilaporkan kepada Polri maupun ke Balai POM," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....