Menyoal Hukuman Mati dalam RUU Perampasan Aset

  • 16 Sep 2026 13:31 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Tuntutan untuk memasukkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu dalam RUU Perampasan Aset telah menimbulkan polemik sekaligus menjadi diskursus akademik yang menarik untuk dibahas. Perdebatan mengenai death penalty pada dasarnya bukan merupakan perdebatan baru dalam hukum pidana.

Perdebatan tersebut telah berlangsung panjang, terutama mengenai pertanyaan apakah negara memiliki legitimasi untuk mencabut hak hidup seseorang sebagai bentuk pemidanaan. Mengutip apa yang disampaikan oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej, terdapat dua pandangan besar dalam melihat eksistensi pidana mati, yaitu kaum abolisionis dan retensionis.

Kaum abolisionis berpandangan bahwa pidana mati harus dihapuskan karena pertama bertentangan dengan HAM, kedua tidak ada satu orangpun didunia ini diberikan izin untuk mencabut nyawa orang karena itu hak Tuhan, ketiga kalau terjadi kesalahan dalam putusan dan pelakunya sudah dieksekusi maka tidak bisa dikembalikan orang yang sudah mati, dan yang keempat hukuman mati itu bertentangan dengan fungsi rehabilitasi didalam hukum pidana.

Kaum retensionis mempertahankan pidana mati dengan argumentasi, pertama bahwa tidak ada satu ajaran agamapun menentang hukuman mati, kedua ketika orang yang melakukan tindakan pidana yang mengakibatkan matinya seseorang maka pertanyaan sebaliknya pakah pelaku kejahatan tersebut memiikirkan HAM nya korban, kalau dia saja tidak memikirkan HAM nya korban lalu kenapa kita harus memikirkan HAM nya dia, ketiga jika pelaku kejatahan tersebut tidak bisa diperbaiki lagi ya dimusnahkan, empat pidana mati sebagai general prevention.

Perdebatan tersebut menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks RUU Perampasan Aset. Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang ditujukan untuk memutus hubungan antara pelaku kejahatan dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Kejahatan tertentu tidak hanya menghasilkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang luas terhadap negara dan masyarakat. Korupsi, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan hilangnya uang negara, tetapi juga dapat mengganggu pembangunan, merusak pelayanan publik, menciptakan ketidakadilan sosial, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, muncul gagasan untuk memberikan ancaman pidana yang lebih berat terhadap kejahatan yang memiliki dampak luar biasa.

Namun, pembicaraan mengenai pidana mati tidak dapat hanya diletakkan dalam perspektif efektivitas pemberantasan kejahatan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum pidana dibentuk dan dari mana legitimasi suatu pemidanaan berasal. Pada titik ini, pemikiran Friedrich Carl von Savigny mengenai Volkgeist atau jiwa bangsa menjadi relevan untuk digunakan sebagai pisau analisis. Savigny berpandangan bahwa hukum tidak semata-mata merupakan produk yang diciptakan oleh penguasa melalui proses legislasi, tetapi tumbuh dan berkembang secara organik dari kehidupan masyarakat. Hukum merupakan refleksi dari kebudayaan, tradisi, nilai, dan kesadaran hukum suatu bangsa. Dengan demikian, pembentukan hukum seharusnya tidak terlepas dari realitas sosial tempat hukum tersebut akan diberlakukan.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut memiliki relevansi dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang pada pokoknya menempatkan tugas negara bukan semata-mata untuk menciptakan hukum, melainkan memformulasikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pandangan ini menunjukkan bahwa negara dalam membentuk hukum harus mampu membaca dan memahami realitas sosial yang berkembang. Hukum tidak boleh hanya dibentuk berdasarkan kehendak politik atau kepentingan kekuasaan, tetapi harus mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang dan diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, aspek sosiologis menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat yang plural dengan berbagai sistem nilai, agama, adat, dan kebudayaan. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikenal berbagai bentuk konsepsi mengenai keadilan, kesalahan, pertanggungjawaban, dan sanksi. Bahkan, dalam hukum agama dan hukum adat di Indonesia mengenal tentang hukuman mati. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat di Indonesia memiliki pengaruh yang besar pada kehidupan masyarakat, oleh karena itu di dalam UUD NRI 1945 pada Pasal 29 berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di samping itu, hukum positif Indonesia sendiri sampai saat ini masih mengenal pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan. Oleh karena itu, perdebatan mengenai pidana mati di Indonesia tidak cukup apabila hanya menggunakan perspektif abolisionisme yang berkembang dalam konteks negara-negara tertentu, tetapi harus pula mempertimbangkan kondisi sosial dan karakter hukum Indonesia.

Berangkat dari perspektif tersebut, memasukkan pidana mati ke dalam RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai pilihan kebijakan hukum pidana yang memiliki argumentasi, terutama apabila penerapannya ditujukan terhadap kejahatan yang memenuhi kualifikasi tertentu dan memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat serta negara. Akan tetapi, keberadaan pidana mati tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara. Justru karena pidana mati berkaitan langsung dengan hak hidup manusia, penerapannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.

Prinsip due process of law, kepastian hukum, independensi peradilan, standar pembuktian yang tinggi, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan pidana mati. Hal tersebut penting karena pidana mati memiliki karakter yang berbeda dengan pidana lainnya. Apabila seseorang dijatuhi pidana penjara dan kemudian terbukti terjadi kekeliruan dalam proses peradilan, negara masih memiliki kemungkinan untuk memperbaiki keadaan tersebut. Sebaliknya, eksekusi pidana mati bersifat final dan tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, semakin berat ancaman pidana yang diberikan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan oleh negara.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, persoalannya juga harus dibedakan antara perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian dan pidana mati sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Keduanya memiliki tujuan dan karakter yang berbeda. Perampasan aset diarahkan untuk menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan dan mengembalikan kerugian, sedangkan pidana mati berkaitan dengan pertanggungjawaban personal pelaku. Karena itu, formulasi norma harus dilakukan secara jelas agar tidak terjadi pencampuran antara mekanisme pemulihan aset dengan penghukuman terhadap pelaku.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pidana mati dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya tarik-menarik antara nilai universal hak asasi manusia dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan yang memiliki dampak luar biasa. Dalam posisi tersebut, pembentuk undang-undang harus mampu menemukan keseimbangan antara kepentingan perlindungan hak individu dan kepentingan perlindungan masyarakat.

Dengan demikian, perspektif Volkgeist memberikan pemahaman bahwa hukum harus memiliki akar pada realitas sosial masyarakat, tetapi pada saat yang sama hukum tetap harus tunduk pada konstitusi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Pidana mati dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari politik hukum pidana Indonesia, tetapi penerapannya harus dibatasi secara ketat, dirumuskan secara jelas, dan ditegakkan melalui proses peradilan yang adil. Dengan pendekatan tersebut, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memulihkan kerugian negara secara proporsional.

Penulis: Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos. S.H.

Ketua Frokom MIH Universitas Brawijaya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....