Refleksi 17 Agustus: Pancasila sebagai Alat Penuntun dalam Bernegara
- 14 Agt 2026 09:29 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang- Sebagai negara yang mengusir penjajah dari Peringatan 17 Agustus tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang Proklamasi Kemerdekaan, tetapi juga menjadi ruang untuk merefleksikan kembali fondasi kehidupan bernegara.
Secara historis, 17 Agustus 1945 merupakan momentum pernyataan kemerdekaan Indonesia. Sehari setelahnya, pada 18 Agustus 1945, Indonesia memasuki tahap konstitusional dengan disahkannya UUD 1945, ditetapkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, serta dibentuknya pemerintahan negara. Kemerdekaan yang di proklamasikan pada 17 Agustus memperoleh dasar konstitusional pada 18 Agustus.
Pancasila sendiri tidak lahir secara tiba-tiba. Gagasannya merupakan hasil proses historis dan intelektual dalam perumusan dasar negara. Dalam sidang BPUPKI, gagasan mengenai dasar negara dibahas secara mendalam, salah satunya melalui pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang memperkenalkan lima prinsip sebagai dasar filosofis baginegara Indonesia. Gagasan tersebut kemudian mengalami proses perumusan melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hingga akhirnya rumusan Pancasila ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Pancasila lahir dari keberagaman, bukan dari keseragaman. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia terdiri atas berbagai agama, suku, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, Pancasila merupakan hasil dari proses dialog, toleransi, dan kesediaan untuk menemukan titik temu di tengah perbedaan. Perubahan rumusan sila pertama menjelang pengesahan UUD 1945 menjadi salah satu gambaran penting bahwa kepentingan persatuan ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Sejarah ini memberikan pelajaran bahwa perbedaan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, tetapi justru menjadi alasan mengapa persatuan harus terus dijaga.
Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa berdirinya Indonesia tidak berhenti pada pembacaan Proklamasi. Kemerdekaan membutuhkan dasar filosofis dan konstitusional agar negara memiliki arah dalam menjalankan kekuasaan. Pancasila kemudian menjadi dasar negara sekaligus nilai fundamental yang menuntun penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, Pancasila tidak semestinya hanya dipahami sebagai lima sila yang dihafalkan, tetapi sebagai pedoman dalam membentuk hukum, merumuskan kebijakan, menjalankan demokrasi, dan menggunakan kekuasaan negara.
Dalam konteks kehidupan bernegara saat ini, Pancasila harus ditempatkan sebagai alat penuntun agar kekuasaan tidak berjalan tanpa arah. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus tercermin dalam setiap kebijakan negara. Demokrasi harus berorientasi pada kepentingan rakyat, hukum harus menjamin keadilan dan kesetaraan, sementara kekuasaan harus dijalankan dalam batas-batas konstitusi. Pada titik ini, Pancasila bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga ukuran etis dan konstitusional dalam menilai bagaimana negara dijalankan.
17 Agustus seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang bagaimana Indonesia memperoleh kemerdekaan, tetapi juga bagaimana negara yang dibentuk secara konstitusional pada 18 Agustus 1945 terus dijalankan sesuai dengan cita-cita negara. Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan, melainkan kesempatan untuk membangun negara yang berdaulat, demokratis, berkeadilan, dan menjunjung martabat manusia.
Pancasila harus terus ditempatkan sebagai kompas kehidupan bernegara. Sejarah kelahirannya mengajarkan bahwa Indonesia dibangun melalui perbedaan yang dipertemukan oleh toleransi, dialog, dan kesediaan untuk mengutamakan persatuan. Karena itu, menjaga Indonesia hariini berarti menjaga agar perbedaan tetap menjadi kekuatan, bukan alasan untuk saling meniadakan. Kekuasaan, hukum, dan kebijakan negara harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, memperingati 17 Agustus bukan hanya merayakan kemerdekaan yang telah diperjuangkan, tetapi juga memastikan bahwa Indonesia yang secara konstitusional dibentuk pada 18 Agustus 1945 tetap berjalan pada cita-citayang menjadi dasar berdirinya negara.
Penulis: Nama: Herlan Purnomo Syamsi, S.Sos., S.H
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (Forkom MIH UB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....