Jangan Mudah Membid'ahkan, Pahami Dulu Maknanya
- 30 Jun 2026 12:56 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Perbedaan pendapat soal amalan keagamaan masih sering memicu perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit orang yang dengan mudah memberi label "bid'ah" tanpa memahami pengertian maupun dasar hukumnya. Padahal, sikap tergesa-gesa dalam menghakimi justru berpotensi memecah ukhuwah dan menghilangkan semangat saling menghormati dalam beragama.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Drs. H. Muhammad Rasyad, M.Si. dalam program Mutiara Pagi RRI Malang, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, istilah bid'ah harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ustaz Rosyad menjelaskan bahwa secara bahasa, bid'ah berarti sesuatu yang baru atau diciptakan tanpa contoh sebelumnya. Namun dalam istilah syariat, bid'ah hanya berkaitan dengan perkara ibadah yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW, para sahabat, serta tidak memiliki landasan dalil yang sah.
"Ada tiga unsur agar suatu amalan disebut bid'ah, yaitu benar-benar baru, berada dalam ranah ibadah, dan tidak memiliki dasar syar'i. Kalau salah satu unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa langsung disebut bid'ah," jelasnya.
Beliau juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menghakimi tradisi keagamaan yang berkembang di Indonesia. Menurutnya, banyak tradisi lahir sebagai sarana dakwah dan pendidikan umat, bukan sebagai ibadah baru yang wajib dilakukan.
"Jangan mudah membid'ah-bid'ahkan orang lain. Bisa jadi kita yang belum mengetahui dalil yang mereka gunakan. Lebih baik bertanya, berdialog, dan tabayun dengan cara yang baik," pesannya.
Ustaz Rasyad berharap perbedaan pandangan tidak menjadi alasan untuk memutus tali persaudaraan. Menurutnya, ilmu agama seharusnya melahirkan sikap bijaksana, rendah hati, dan menghargai keberagaman pendapat yang memiliki dasar keilmuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....