Hoaks Status Baru ASN Selain PNS dan PPPK
- 13 Apr 2026 13:46 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya pernyataan dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengenai adanya status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi tersebut ramai dibagikan di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya para tenaga honorer dan pegawai pemerintah yang sedang menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari laporan cek fakta di Kompas.com, informasi tersebut muncul di tengah keresahan masyarakat terkait nasib PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan terancam diberhentikan akibat aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai. Isu tersebut kemudian memicu munculnya berbagai informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.
Melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, yaitu @bkngoidofficial, BKN memberikan klarifikasi bahwa tidak ada status lain dalam struktur ASN selain dua kategori yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Tidak ada status lain dalam ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” demikian penegasan yang disampaikan melalui akun resmi tersebut.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang dimuat oleh Komdigi melalui situs komdigi.co.id pada Senin (13/4/2026), masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Informasi mengenai adanya status baru ASN selain PNS dan PPPK adalah tidak benar atau hoaks,” tulis Komdigi dalam klarifikasinya. Masyarakat juga diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....