Insentif Pajak, Upaya Pemerintah Menggairahkan Ekonomi Masyarakat

  • 13 Nov 2025 06:16 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Pengertian lain juga dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk menarik investor agar mereka mau menanamkan modalnya di negara kita. Tujuan dari kebijakan insentif pajak ini adalah untuk mendorong pertumbuhan aktifitas ekonomi di masyarakat agar bergerak ke arah yang positif. Pemerintah ingin memastikan roda ekonomi terus berjalan. Selain itu, tujuan lain dari insentif pajak adalah mendorong wajib pajak untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Bentuk dari insentif pajak terbagi atas 4 jenis atau hal yaitu yang pertama adalah pengecualian pengenaan pajak (memungkinkan Wajib Pajak tidak perlu membayar kewajiban pajaknya selama jangka waktu tertentu, misal pajak DTP), kemudian kedua mengenai pengurangan dasar pengenaan pajak (biasanya pengurangan diberikan dalam bentuk pengurangan biaya yang dapat diterapkan pada pendapatan atau penghasilan yang dikenai pajak, dikenal dengan Tax Allowance). Selanjutnya ketiga, pengurangan tarif pajak (mengurangi nominal yang harus dibayarkan Wajib Pajak, sehingga sangat menarik bagi dunia investasi, karena pajaknya murah atau Tax Holiday) dan keempat yaitu penangguhan pajak (wujudnya berupa memberikan perpanjangan waktu kepada Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya. Biasanya akan ditetapkan pembayarannya sampai batas waktu tertentu).

Dengan insentif atau fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bukan berarti mengurangi penerimaan perpajakan. Justru, ini diharapkan akan mendorong pertambahan penerimaan pajak karena dengan beban yang berkurang, maka investasi atau bisnis akan terus berkembang, basis pajak bisa diperbesar.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat berkurang, otomatis uang ditangan masyarakat bertambah, sehingga kemungkinan kebutuhan masyarakat yang terpenuhi jadi makin bertambah. Jajan masyarakat jadi bertambah, maka secara otomatis pemasukan pajak akan bertambah dengan sendirinya, yang bersumber dari jajan Masyarakat tadi.

Seluruh lapisan masyarakat Indonesia tahu dan merasakan Insentif pajak yang dilakukan pemerintah disaat pandemi Covid 19 kemarin. Ada pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, insentif PPh Final yang dipungut berdasarkan PP 23/208 atau yang populer dengan nama Pajak UMKM, insentif PPh Pasal 21, insentif PPh untuk tenaga Kesehatan, insentif PPh Pasal 22 Impor dan insentif untuk PPN.

Hingga saat ini, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perekonomian negara dan masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak telah mengeluarkan sebuah peraturan, yaitu PMK 60 Tahun 2025 dimana PMK ini mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah 2025 melalui PMK 60/2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025, memberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 100 % dari PPN terutang pada bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, berlaku hingga 31 Desember 2025. Insentif ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang dimulai dengan PMK 13/2025Terbaru.

Pemerintah juga menyampaikan terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, sekarang dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe, ke depannya, pemerintah berkomitmen terhadap beberapa program yang dilanjutkan di 2026 antara lain, diantaranya:

1. Memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029, sehingga tidak lagi diperpanjang setiap tahun. Pada tahun 2025, alokasi anggaran telah disiapkan sebesar Rp 2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, yang seluruhnya akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah

2. Perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata juga akan diberikan dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan

3. Insentif PPh 21 DTP juga akan diberikan bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.

Semua ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi Masyarakat.

Penulis : Akrim Yazid Isninanda (Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....