Pajak, Pancasila, dan Upaya DJP Menjawab Kemajuan Zaman

  • 07 Nov 2025 08:51 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Pajak merupakan kontribusi wajib dari setiap warga negara kepada negara, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang. Pajak bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja, melainkan juga kepentingan umum untuk kesejahteraan masyarakat secara luas. Tanpa pajak, pembangunan dan keberlangsungan negara akan terhambat.

Kita ketahui bersama, slogan yang digaungkan oleh para pendiri negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika. Selain berbeda - beda dalam suku, ras, yang utama adalah dalam agama dan keyakinan. Negara sangat menghormati umat beragamanya dengan memberikan kebebasan dalam melaksanakan semua tuntunan agamanya, termasuk dalam mengelola sumbangan yang bersifat keagamaan dalam wujud pengurang penghasilan dalam perhitungan perpajakan orang pribadi.

Disisi lain, dalam menggerakkan roda kehidupan berbangsa dan bernegara agar bisa berjalan lancar, tanpa hambatan, gangguan, gesekan antar kelompok, suku, ras, maupun agama, sudah pasti negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Agar proses pembangunan berjalan dengan lancar, negara atau pemerintah menerjemahkan seluruh kebutuhan dana dan pengeluarannya dalam satu tools yaitu APBN.

Berbeda dengan retribusi, pajak bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan jasa yang diterima. Retribusi lebih spesifik dan ditujukan kepada penerima layanan publik tertentu, seperti parkir atau pengelolaan sampah. Masyarakat belum sepenuhnya memahami peran pajak secara umum.

Selain itu masyarakat juga perlu tahu bahwa pengelola dan pemungut Pajak di negara kita itu melibatkan 2 institusi besar, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (Kemenkeu) untuk Pajak Pusat dan Badan Pendapatan Daerah (Pemda Tk.1 dan Tk. 2) untuk Pajak Daerah. Untuk Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (dikelola DJP atau DJBC - Kemenkeu) meliputi yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), PBB sektor P5L (Pertambangan, Perkebunan, dan lainnya), Bea Meterai, dan Cukai (misal rokok dan alkohol).

Sementara untuk Pajak Daerah, masih terbagi atas 2 pengelola, yaitu (dikelola Bapenda) Pemerintah Kabupaten atau Kota, meliputi PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan lainnya. Kemudian Pemerintah Provinsi yang meliputi PKB, BBNKB, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan lainnya. Masalah kepatuhan perpajakan tidak hanya soal edukasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sikap individu serta persepsi masyarakat.

Banyak yang masih menganggap pajak sebagai beban, bukan kewajiban dalam kehidupan bernegara. Negara membutuhkan dana besar untuk membiayai pembangunan dan menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Pajak menjadi alat utama negara untuk menghimpun dana secara adil dan berkelanjutan yang disusun dalam kerangka APBN.

DJP aktif melakukan transformasi digital melalui pengembangan sistem Coretax, sistem administrasi yang lebih terintegrasi, efisien, dan aman. Coretax akan menyatukan semua layanan perpajakan (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan) dalam satu platform terpadu.

DJP juga memperkuat keamanan data dengan standar internasional serta memperluas kolaborasi data lintas instansi. Selain itu, edukasi digital terus ditingkatkan melalui media sosial, webinar, dan layanan Kring Pajak 1500200. Akhirnya, ditengah defisit APBN, seluruh warga negara perlu bahu membahu berkontribusi melalui pembayaran pajak sebagai bentuk cinta tanah air dan dukungan terhadap pembangunan nasional.

Mari pahami pajak sebagai bagian dari semangat Pancasila dalam semangat gotong royong membangun negeri. Bersama tingkatkan kesadaran pajak serta menjadi warga negara yang aktif berkontribusi untuk masa depan Indonesia!

Penulis : Achmad Syarief Habibie (Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara) 2025


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....