Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran

  • 03 Jul 2025 07:57 WIB
  •  Malang

Oleh I Putu Nugraha Astina Pradana, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Malang

KBRN, Malang : Pemerintah senantiasa berupaya agar setiap rupiahAPBN yang dibelanjakan selain dapat bermanfaat bagimasyarakat juga dapat dipertanggungjawabkan sesuaiketentuan yang berlaku.

Kebijakan efisiensi anggaran pada awal tahun 2025 secara langsung berpengaruh pada kinerjapublik yang diselenggarakan pemerintah, dengan beberapaKementerian/Lembaga menerapkan pemberlakuan Work FormAnywhere (WFA) bagi para aparatur pelayanan publik danberakibat pada kualitas penyelenggaraan birokrasi secaraumum.

Untuk itu, diperlukan tolok ukur dalam pengelolaankinerja pelaksanan anggaran. Salah satu cara untukoptimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran diukur melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) KementerianKeuangan sampai dengan saat ini telah melakukan upayapengukuran kinerja sektor publik, khususnya dalam pengukurankinerja keuangan terhadap penggunaan belanja APBN denganmenggunakan IKPA.

Saat ini telah terdapat perubahan paradigma bahwa tingkat penyerapan anggaran bukan satu-satunya indikator penentu keberhasilan pelaksanaan anggaranseperti masa lalu. IKPA bertujuan untuk menilai kualitaspelaksanaan anggaran sehingga bisa menjamin anggaranmenjadi kredibel dan akuntabel.

Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilaisukses atau tidaknya suatu organisasi, program, dan kegiatanyang dijalankan suatu instansi pemerintah. Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) mempunyai peran strategis, menjadi motorpenggerak atas keberhasilan dalam pencapaian IKPA SatuanKerja (Satker).

KPA harus bisa mengelola sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran. Mulai dari Unit Perencana Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PejabatPenandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM),Bendahara Pengeluaran (BPg), Pejabat/Panitia Pengadaan danPenerima Pekerjaan/Barang/Jasa, Unit Pelaksana Kegiatan,dan Unit Pelaporan/Pertanggungjawaban Keuangan.

Untuk meraih nilai IKPA secara optimal guna menggambarkan Kinerja Terbaikdiperlukan sinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh sumberdaya yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.

Penerapan IKPA berdasarkan hukum sesuai ketentuanpasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 tentangTata Cara Pelaksanaan APBN yang memberikan kewenangankepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi ataspelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Skema alat ukur yang digunakan untuk melakukan penilaiankinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerjaKementerian/Lembaga ditetapkan melalui Peraturan MenteriKeuangan nomor PMK-195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BelanjaKementerian/Lembaga.

Terdapat tiga aspek dan delapan indikator penilaian dalamIKPA Tahun Anggaran 2025. Perhitungan formulasi IKPA tahun2025 difokuskan untuk mewujudkan belanja yang berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran sesuai arahan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan.

Adapun tiga aspek penilaian IKPA yaitu: Pertama, Kualitas PerencanaanAnggaran dengan indikator yang terdiri dari Revisi Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10%, Deviasihalaman III DIPA dengan bobot 15%. Untuk aspek ini, Satkermeningkatkan kualitas perencanaan anggaran melaluipengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulanan danmeningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja dalam tiap bulan.

Kedua, Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan indikator yang terdiri daripenyerapan anggaran dengan bobot 20%, belanja kontraktualdengan bobot 10%, penyelesaian tagihan dengan bobot 10%,pengelolaan UP dan TUP dengan bobot 5%, dan DispensasiSPM digunakan sebagai pengurang nilai akhir DIPA pada triwulan IV.

Untuk aspek ini, mendorong satuan kerjameningkatkan akselerasi belanja berdasarkan trajektori polapenyerapan triwulanan per jenis belanja, meningkatkanpercepatan belanja kontraktual sejak awal, meningkatkanketepatan waktu serta optimalisasi penggunaan danpertanggungjawaban UP dan TUP, dan meningkatkan kualitasketepatan waktu pembayaran tagihan belanja serta mengurangipenumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran.

Ketiga, Aspek Kualitas HasilPelaksanaan Anggaran dengan indikator Capaian Outputdengan bobot 25%, aspek ini mendorong partisipasi pelaporandan akselerasi pencapaian output secara berkualitas, dimanacapaian output ini adalah cerminan kinerja suatu instansi dalammencapai target yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Berdasarkan data OM-SPAN sampai dengan Triwulan Itahun 2025 nilai rata-rata IKPA satuan kerja pengelola danaAPBN di Wilayah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Kota Batu) masuk dalamkategori Baik yaitu sebesar 100.

Nilai tersebut merupakan agregat seluruh Satker dalamwilayah pembayaran Kantor Pelayanan PerbendaharaanNegara (KPPN) Malang dan pada periode Triwulan I diberikanrelaksasi penilaian IKPA. Meskipun disisi lain, bagi masyarakattentunya berharap tingginya nilai IKPA agar dibarengi denganoutput maupun outcome dari belanja APBN (termasuk DanaDesa) di Malang Raya dapat dirasakan manfaatnya.

Hal-hal mendasar seperti tersedianya berbagai infrastuktur dan hal lainyang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak dapat tersediadengan mudah, dan terjangkau tentunya. Dengan demikian, belanja APBN hadir secara nyata menjadi stimulus ekonomi danmewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan datapada Aplikasi OM-SPAN, realisasi APBN secara agregat padaKPPN Malang sampai dengan Triwulan I tahun 2025 sebesarRp3,77 triliun atau 25,26% dari total pagu sebesar Rp14,94 triliun, progres penyerapan anggaran memiliki rasio aktivitasyang sama meskipun mengalami peningkatan sebesar 1,73% bila dibandingkan dengan realisasi belanja triwulan I tahun 2024sebesar Rp3,70 triliun atau 23,53% dari total pagu sebesar Rp15,76 triliun.

Adanya pertumbuhan realisasi belanja APBN ini, diharapkan dapatmemberikan multiplier effect (efek berganda) bagi pertumbuhanekonomi di Wilayah Malang Raya. Bila dikaitkan antara realisasi anggaran dengan nilai IKPA Triwulan I tahun 2024 sebesar 98,01 mengindikasikan adanya korelasi positif. Semakin tingginilai IKPA semakin baik pula pertumbuhan realisasi anggarannya.

Ringkasnya, nilai IKPA Satker menggambarkan capaiankinerja pelaksanaan anggaran secara komprehensif. Tidak hanya dari sisi kualitas penyerapan anggaran semata tetapi dari berbagai aspek dan indikator sesuai ketentuan yang berlaku.Dengan demikian perlu kerja sama yang solid antar pengelola keuangan dalam internal Satker tersebut untuk dapat mewujudkan optimalnya nilai IKPA. Dengan demikian KPA dituntut senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta melakukan arahan dan pengambilan kebijakan apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yangbdirencanakan agar tidak berpengaruh dengan nilai IKPA.

Akhirnya, melalui IKPA diharapkan optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran menjadi kredibel, akuntabel, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur, serta dapat meminimalisir penyalahgunaan dalam pelaksanaan anggaran. Semoga.

*disclaimer: tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....