Logo Singa Bertindik Arema FC Dapat Keberatan, Masuk Masa Sanggah

  • 20 Agt 2026 12:56 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Upaya Arema FC mendaftarkan kembali logo historis singa bertindik mendapat keberatan dalam proses pengumuman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Manajemen kini menyiapkan tanggapan dalam masa sanggah untuk melanjutkan proses pendaftaran logo tersebut.

General Manager Arema FC Yusrinal Fitriandi mengatakan keberatan dalam proses pendaftaran merupakan bagian dari mekanisme yang harus dihadapi pemohon. Karena itu, manajemen akan menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku.

“Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar dan memang menjadi bagian dari mekanisme yang ada. Kami akan merespons dan menindaklanjutinya sesuai dengan tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusrinal, Kamis (20/8).

Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Adi Ismanto menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima manajemen, proses tersebut masih memberikan ruang bagi Arema FC untuk menyampaikan tanggapan.

Menurut Adi, apabila statusnya masih berupa usulan penolakan, pemohon memiliki masa sanggah selama 30 hari kerja. Kesempatan tersebut akan digunakan Arema FC untuk memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.

Yusrinal menegaskan keberatan tersebut tidak mengubah sikap manajemen untuk mempertahankan upaya pendaftaran logo yang memiliki nilai historis bagi klub.

“Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami. Kami tetap akan memperjuangkan logo ini, tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Adi menambahkan, Arema FC akan menempuh setiap tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Manajemen juga masih menunggu perkembangan proses setelah tanggapan disampaikan dalam masa sanggah.

“Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....