Muldoko: Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye Konteksnya untuk Pembelajaran

  • 26 Jan 2024 21:30 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang : Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Moeldoko menjelaskan jabatan persiden disumpah dan berkewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya. Namun presiden juga figur yang memiliki jabatan politik, sehingga hak-hak politik melekat pada dirinya.

"Di sana (undang-undang) presiden, wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye," kata Moeldoko, saat berada Masjid Jami' Nurul Huda, Singosari,Kabupaten Malang Jumat (26/1/2024).

Menurut Moeldoko, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki dasar hukum, sehingga seharusnya pernyataan Jokowi ditanggapi dengan asas hukum.

" Patokannya ya hukum dalam undang-undang Pemilu sangat klir. Yang penting, satu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali pengamanan masih ada. Tetapi di situ juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab dan sebaik-baiknya,"tegasnya.

Untuk itu sambungnya, walaupun menteri yang berkaitan menjalankan kampanye dalam kondisi cuti, tetapi setelah itu menjalankan tugas sebagai pejabat yang diamanatkan tetap dengan sebaik-baiknya.

"Jadi mari kita lihat, konteks Presiden kemarin menyampaikan adalah dalam konteks lebih pada memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya. Jangan keluar dari undang-undang," ucapnya.

Moeldoko menambahkan, konteks yang disampaikan Presiden saat itu bukan serta merta Presiden menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang. Sekaligus memberikan pemahaman kepada semuanya bahwa undang-undang yang di pegang.

"Standarnya berangkat kita harus dari undang-undang, jangan dari perasaan, jangan dari asumsi ,"pungkasanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....