Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
- 05 Okt 2026 18:24 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Pemkot Pasuruan menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (5/10/2026).
Menurut Walikota Adi, langkah tersebut menjadi fase penting dalam menyelaraskan aturan lokal dengan amanat regulasi di tingkat pusat. Sebab lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa pergeseran paradigma yang mendasar.
"Regulasi tersebut ini menuntut kami untuk memperkuat daya pajaknya sekaligus melakukan simplifikasi dan harmonisasi jenis pajak serta retribusi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda PDRD Kota Pasuruan sejatinya telah diundangkan dan berlaku sejak 21 Desember 2023. Namun, pelaksanaan revisi ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta tindak lanjut atas Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 mengenai Hasil Evaluasi Perda Kota Pasuruan.
Mas Adi memaparkan, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi itu. Yakni, penyesuaian substansi hukum yang menyelaraskan muatan materi lokal dengan norma dalam UU HKPD dan aturan turunannya.
Lalu, ada kepastian dan kemudahan implementasi yang muaranya pada menjamin pasal-pasal yang dirumuskan dapat dioperasionalkan dengan mudah di lapangan, baik oleh petugas maupun wajib pajak.
Kemudian, keseimbangan ekonomi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, menjaga kesehatan iklim investasi, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Hingga, penguatan digitalisasi sistem yang mendorong integrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital demi transparansi dan akuntabilitas.
"Tentu regulasi yang baik tidak hanya sekadar memenuhi aspek normatif formal, tapi harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara target peningkatan PAD dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif," tegas Mas Adi.
Secara teknis, perombakan regulasi itu menyasar batang tubuh Perda maupun lampirannya. Pada bagian batang tubuh, terdapat penyisipan pasal baru yang mengatur struktur serta besaran tarif penjualan hasil produksi.
Selain itu, ada pula penyesuaian tarif Pajak Air Tanah (PAT) serta penetapan ulang ambang batas (threshold) omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan/atau minuman.
Sementara pada bagian lampiran, Pemkot Pasuruan merinci penyesuaian tarif untuk retribusi jasa usaha dan jasa umum, sekaligus menambahkan lampiran baru yang khusus mengatur rincian jasa usaha.
Lewat mekanisme uji publik tersebut, Pemkot Pasuruan membuka keran partisipasi masyarakat setinggi-tingginya untuk memberikan masukan konstruktif sebelum rancangan regulasi ini digedok menjadi regulasi final.
"Melalui uji publik ini, kami berharap bapak dan ibu yang hadir dapat memberikan saran, koreksi, serta masukan demi penyempurnaan rancangan perubahan Perda ini," imbuh Mas Adi
Uji publik ini dilaksanakan di Gedung Gradika Bhakti Praja dan dibuka langsung oleh Walikota Pasuruan, Adi Wibowo.
Menurut Walikota Adi, langkah tersebut menjadi fase penting dalam menyelaraskan aturan lokal dengan amanat regulasi di tingkat pusat. Sebab lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa pergeseran paradigma yang mendasar.
"Regulasi tersebut ini menuntut kami untuk memperkuat daya pajaknya sekaligus melakukan simplifikasi dan harmonisasi jenis pajak serta retribusi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Perda PDRD Kota Pasuruan sejatinya telah diundangkan dan berlaku sejak 21 Desember 2023. Namun, pelaksanaan revisi ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023, serta tindak lanjut atas Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-167/PK/PK.5/2024 mengenai Hasil Evaluasi Perda Kota Pasuruan.
Mas Adi memaparkan, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi itu. Yakni, penyesuaian substansi hukum yang menyelaraskan muatan materi lokal dengan norma dalam UU HKPD dan aturan turunannya.
Lalu, ada kepastian dan kemudahan implementasi yang muaranya pada menjamin pasal-pasal yang dirumuskan dapat dioperasionalkan dengan mudah di lapangan, baik oleh petugas maupun wajib pajak.
Kemudian, keseimbangan ekonomi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, menjaga kesehatan iklim investasi, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Hingga, penguatan digitalisasi sistem yang mendorong integrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital demi transparansi dan akuntabilitas.
"Tentu regulasi yang baik tidak hanya sekadar memenuhi aspek normatif formal, tapi harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara target peningkatan PAD dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif," tegas Mas Adi.
Secara teknis, perombakan regulasi itu menyasar batang tubuh Perda maupun lampirannya. Pada bagian batang tubuh, terdapat penyisipan pasal baru yang mengatur struktur serta besaran tarif penjualan hasil produksi.
Selain itu, ada pula penyesuaian tarif Pajak Air Tanah (PAT) serta penetapan ulang ambang batas (threshold) omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan/atau minuman.
Sementara pada bagian lampiran, Pemkot Pasuruan merinci penyesuaian tarif untuk retribusi jasa usaha dan jasa umum, sekaligus menambahkan lampiran baru yang khusus mengatur rincian jasa usaha.
Lewat mekanisme uji publik tersebut, Pemkot Pasuruan membuka keran partisipasi masyarakat setinggi-tingginya untuk memberikan masukan konstruktif sebelum rancangan regulasi ini digedok menjadi regulasi final.
"Melalui uji publik ini, kami berharap bapak dan ibu yang hadir dapat memberikan saran, koreksi, serta masukan demi penyempurnaan rancangan perubahan Perda ini," imbuh Mas Adi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....