Pemkab Malang Siapkan Kajian dan Desa Percontohan untuk Penataan Sound Horeg

  • 05 Okt 2026 13:43 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan sejumlah langkah untuk menata penggunaan pengeras suara atau sound horeg yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial akibat penggunaan pengeras suara di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar mengatakan, penanganan persoalan sound horeg tidak cukup dilakukan melalui penertiban. Pemerintah juga akan mengedepankan edukasi dan dialog dengan masyarakat.

“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi,” kata Budiar.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah melibatkan akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang untuk melakukan penelitian dan kajian mengenai fenomena sosial penggunaan sound system.

Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu bahan Pemkab Malang dalam merumuskan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara.

Selain kajian, Pemkab Malang berencana membuat kawasan atau desa percontohan yang bebas sound horeg. Kawasan tersebut akan digunakan sebagai contoh penerapan lingkungan yang mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pemkab Malang juga akan menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh kepala desa. Sosialisasi tersebut diharapkan diteruskan kepada masyarakat di tingkat desa.

Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperkuat penerapan Keputusan Bersama Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim terkait penggunaan pengeras suara.

Aturan tersebut mencakup tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, serta pengawasan teknis di lapangan.

Budiar mengatakan, penataan tersebut tidak ditujukan untuk menghentikan kegiatan masyarakat. Pemerintah justru ingin penggunaan sound system diarahkan pada kegiatan yang tetap memberi ruang bagi kreativitas, tetapi tidak mengganggu masyarakat lain.

“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan perangkat daerah, Polres Malang, perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan akademisi UNIRA Malang.

Pemkab Malang menyatakan penataan penggunaan sound horeg akan dilakukan melalui kombinasi kajian, sosialisasi, dan penerapan aturan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....