Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Revisi Perda Ritel Modern
- 30 Sep 2026 16:36 WIB
- Malang
"Raperda ini nantinya akan mengubah secara keseluruhan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk mengatur titik lokasi, batasan jarak, hingga tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan. Kita tidak membatasi investasi, tetapi mengatur ketat agar ritel modern wajib menjual serta memajang produk unggulan IKM/UMKM lokal kita," tegas Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni.
Di samping penataan ritel modern, Raperda anyar ini juga mengatur penertiban kepemilikan dan pemanfaatan lapak atau kios di 15 pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Regulasi baru akan membatasi penguasaan kios secara berlebihan oleh individu tertentu demi menjamin keadilan pemanfaatan fasilitas daerah bagi seluruh pedagang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....