Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Revisi Perda Ritel Modern

  • 30 Sep 2026 16:36 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.
Pembaruan regulasi ini ditujukan untuk menata ulang tata kelola, jarak pendirian toko ritel modern, hingga penguatan perlindungan bagi keberadaan pasar rakyat daerah di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Revisi aturan daerah tersebut dinilai sangat mendesak mengingat regulasi lama yang diterbitkan belakangan ini dianggap sudah tidak relevan dengan pesatnya pertumbuhan ritel modern. Langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil dan saling mendukung antara ritel berjaringan dengan pelaku UMKM lokal.
"Kami di DPRD saat ini masih terus membahas usulan dari OPD-OPD teknis untuk memperbarui Perda lama yang sudah puluhan tahun tidak relevan dengan kondisi sekarang. Pengaturan ini berfokus pada penataan pasar rakyat dan ritel swalayan agar pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Pasuruan hari ini bisa terus berkembang," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardhana, Rabu (30/9/2026).
Wardhana menambahkan bahwa pembentukan payung hukum baru ini sama sekali tidak membicarakan persoalan pajak daerah, melainkan murni fokus pada aspek penataan lokasi dan tata kelola operasional. Pihaknya berupaya agar pasar tradisional tetap mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang memadai di tengah persaingan usaha yang kian ketat.
Sektor pertokoan modern seperti ritel minimarket berjaringan, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan lokal bakal memiliki aturan jarak dan izin operasional yang lebih mengikat. Pemerintah daerah juga mewajibkan setiap peritel modern untuk menyediakan ruang promosi khusus bagi produk-produk IKM dan UMKM asli Kabupaten Pasuruan.

"Raperda ini nantinya akan mengubah secara keseluruhan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk mengatur titik lokasi, batasan jarak, hingga tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan. Kita tidak membatasi investasi, tetapi mengatur ketat agar ritel modern wajib menjual serta memajang produk unggulan IKM/UMKM lokal kita," tegas Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Di samping penataan ritel modern, Raperda anyar ini juga mengatur penertiban kepemilikan dan pemanfaatan lapak atau kios di 15 pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Regulasi baru akan membatasi penguasaan kios secara berlebihan oleh individu tertentu demi menjamin keadilan pemanfaatan fasilitas daerah bagi seluruh pedagang.

Seluruh jajaran pemerintah daerah berharap draft Raperda ini dapat segera dirampungkan serta disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Kehadiran aturan ini diproyeksikan menjadi angin segar bagi stabilisasi harga bahan pokok penting sekaligus sarana pembinaan UMKM daerah secara berkelanjutan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....