Ratusan Ribu Data Invalid, Waiting List Haji Jatim Berpotensi Berubah
- 30 Sep 2026 15:31 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Masa tunggu keberangkatan haji di Jawa Timur yang saat ini disebut sekitar 26 tahun masih berpotensi berubah setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi data jemaah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Probolinggo, Ervin Syarif Arifin, mengatakan terdapat sekitar 400 ribu data jemaah yang diindikasikan tidak valid dari total sekitar 5,7 juta data jemaah secara nasional. Data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Ervin, proses tersebut menjadi bagian dari upaya membersihkan data sebelum penetapan daftar tunggu secara faktual.
“Kementerian Haji itu menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid untuk membersihkan atau memvalidasi jemaah yang 5,7 juta itu,” kata Ervin.
Ervin menjelaskan, indikasi data tidak valid antara lain berkaitan dengan kemungkinan satu jemaah memiliki lebih dari satu nomor porsi. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sistem sebelumnya belum sepenuhnya menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk satu pendaftar haji.
“Ada indikasi kemungkinan data-data tersebut itu ada memakai NIK lain atau nama lain. Jadi dengan satu jemaah itu diindikasi ada lebih dari satu dua porsi yang dimiliki,” ujarnya.
Menurut Ervin, hasil validasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk memantapkan daftar tunggu jemaah haji. Saat ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Menjawab pertanyaan pendengar tentang waiting list haji, dalam program Halo RRI, Rabu 30 September 2026, Ervin menjelaskan, daftar tunggu haji ditetapkan berdasarkan provinsi, bukan kabupaten atau kota. Untuk Jawa Timur, masa tunggu yang saat ini disebut sekitar 26 tahun masih dapat berubah setelah proses finalisasi data.
“Jadi tingkat daerah tinggal menunggu ini hasil finalisasi datanya. Kalau hasil finalisasi dan setiap embarkasi atau provinsi sudah menerima waiting list-nya itu akan sama,” katanya.
Ervin mengatakan perubahan masa tunggu menjadi sekitar 14 tahun masih berupa kemungkinan yang berkaitan dengan hasil pembersihan data. Karena itu, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai masa tunggu final.
“Dari 49 tahun, kemudian 26 tahun, sekarang antrean faktualnya haji diindikasi nanti 14 tahun ,menunggu membereskan data-data invalid 400 ribu-an itu dulu,” imbuhnya.
Ia menambahkan, masyarakat di Kabupaten Probolinggo mulai mempertanyakan informasi mengenai perubahan masa tunggu tersebut. Namun pemerintah daerah masih menunggu kepastian resmi setelah proses validasi dan finalisasi data selesai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....