DJP Jatim III Imbau Pengusaha Perkuat Pengawasan Internal

  • 30 Sep 2026 10:12 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Kanwil DJP Jawa Timur III mengimbau pengusaha memperkuat pengawasan internal dalam setiap transaksi perusahaan. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk pembuatan faktur atas transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi mengatakan, otorisasi perusahaan kini telah dibatasi. Identitas pihak yang mendapat kewenangan juga harus jelas untuk mencegah penyalahgunaan.

“Sekarang itu jelas, yang diotorisasi itu jelas ini orangnya. Nah, itu yang sekarang salah satu pencegahan terhadap kejahatan,” ujar Rachmad, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rachmad, pembatasan otorisasi perlu diikuti pengawasan internal dari masing-masing perusahaan. Pengusaha juga diminta memastikan dan mengonfirmasi setiap transaksi sebelum membuat dokumen perpajakan.

“Kalau mau membuat transaksi harus benar-benar konfirm,” terangnya.

Rachmad menjelaskan, pengawasan penting karena pernah ditemukan kondisi ketika transaksi sebenarnya tidak berlangsung, tetapi faktur tetap dibuat. “Yang seperti itu transaksinya sebenarnya enggak ada, tapi dibuatkan faktur,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....