Antisipasi Krisis dan Bencana, Pemkot Probolinggo Siapkan Cadangan Pangan Daerah
- 24 Sep 2026 21:47 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan regulasi ketahanan pangan yang salah satunya mengatur penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menghadapi kondisi darurat, termasuk krisis pangan dan bencana.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan Raperda tentang Ketahanan Pangan, Rabu (23/9/2026).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, mengatakan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan produksi. Pemerintah juga harus memastikan pangan dapat dijangkau masyarakat, distribusinya berjalan baik, serta tersedia dalam jenis yang beragam dan bergizi.
| Baca juga: BPBD Terus Memantau Titik Api di Bromo |
“Iya. Jadi Perda ini untuk ketahanan pangan sebenarnya lebih mengatur kegiatan di bidang ketahanan pangan untuk keberlanjutannya. Namun, ada yang lebih penting lagi, bagaimana kita menyiapkan ketersediaan pangan untuk masyarakat,” kata Fitriawati.
Ia menilai keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah menjadi penting, terutama untuk membantu masyarakat miskin ketika terjadi kondisi darurat. Selama ini, bantuan pangan juga disiapkan pemerintah pusat melalui Bulog, namun daerah dinilai perlu memiliki cadangan pangan sendiri.
“Karena pemerintah harus menyiapkan cadangan pangan untuk masyarakat, terutama untuk masyarakat miskin, tidak hanya bantuan pangan yang selama ini disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Bulog, tapi daerah juga harus menyiapkan,” ujarnya.
Fitriawati menjelaskan, Raperda tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemkot Probolinggo untuk mengeluarkan cadangan pangan pemerintah ketika dibutuhkan, termasuk saat terjadi krisis pangan maupun bencana.
“Adanya ini bisa membantu kita untuk menjadi pegangan kita untuk mengeluarkan cadangan pangan pemerintah. Karena kalau tidak ada aturan itu, kita tidak bisa melakukan itu,” jelasnya.
Kewajiban tersebut juga akan berkaitan dengan penganggaran. Pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran untuk mendukung berbagai program ketahanan pangan sekaligus memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Wakil Pansus 2 DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, menilai Raperda Ketahanan Pangan penting untuk memberikan kepastian sekaligus payung hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
“Yang selanjutnya, kita juga berharap ada kepastian atau payung hukum terkait dengan masalah pangan ini,” kata Tri.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memiliki pemetaan wilayah yang mengalami kerawanan pangan maupun kawasan yang memiliki potensi menghasilkan pangan. Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian maupun dikembangkan sebagai lumbung pangan.
Selain peran pemerintah, Tri menilai masyarakat juga dapat dilibatkan dalam memperkuat ketahanan pangan. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan rumah untuk menghasilkan pangan secara mandiri.
“Dari sisi anggaran juga memang di pemerintah juga harus mewajibkan untuk menganggarkan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ketahanan pangan,” pungkasnya.
Meski demikian, Fitriawati menyebut kondisi pangan di Kota Probolinggo saat ini relatif aman. Produksi padi dan ketersediaan pangan di masyarakat masih dinilai mencukupi sehingga belum terjadi kekurangan pangan yang signifikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....