Pemkot Blitar Tunggu Musorkotlub KONI terkait Pencairan Dana Hibah

  • 07 Sep 2026 15:34 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) sebelum proses pencairan dana hibah dapat dilanjutkan dan penggunaan aset daerah dapat dilakukan.

Pemkot Blitar menilai kepastian kepengurusan KONI menjadi salah satu hal penting dalam proses administrasi pemberian hibah. Terlebih, saat ini organisasi tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono mengatakan Pemkot pada prinsipnya tidak keberatan memberikan dukungan anggaran kepada KONI untuk menunjang pembinaan dan kegiatan olahraga di Kota Blitar.

Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi organisasi, administrasi, pengelolaan keuangan maupun pemanfaatan aset daerah.

"Semua diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik secara organisatoris, administrasi, keuangan, maupun penggunaan barang milik daerah. Ini prinsip paling dasar," ujar Tri Iman, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kondisi kepengurusan KONI saat ini perlu segera mendapatkan kepastian melalui mekanisme organisasi. Salah satunya dengan menyelenggarakan Musorkotlub untuk memilih ketua definitif.

Tri Iman menjelaskan, berdasarkan mandat dari KONI Jawa Timur, keberadaan Plt pada dasarnya memiliki tugas utama menjalankan roda organisasi dan mempersiapkan Musorkotlub.

Karena itu, ia berharap agenda tersebut dapat segera dilaksanakan sehingga kepengurusan KONI memiliki dasar legalitas yang jelas.

"Kalau masih Plt, sebaiknya fokus dulu menyelenggarakan Musorkotlub untuk memilih ketua yang definitif. Kalau sudah ada ketua definitif yang sah dan legal, pasti pencairan hibah maupun peminjaman aset kantor akan diproses," jelasnya.

Tri Iman menegaskan, Pemkot Blitar tidak bermaksud menghambat dukungan terhadap KONI maupun pembinaan atlet di daerah. Menurutnya, kelengkapan administrasi dan legalitas organisasi justru diperlukan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ia mengingatkan, pengelolaan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum yang panjang. Karena itu, Pemkot harus memastikan setiap proses pencairan maupun penggunaan anggaran memiliki dasar yang sesuai aturan.

"Pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara itu berlaku hingga 20 tahun. Kalau pencairannya dilakukan secara tidak sah atau tidak legal, dalam kurun waktu tersebut masih bisa menjadi persoalan hukum. Pemkot bisa kena, KONI juga bisa kena," ungkapnya.

Selain dana hibah, kepastian kepengurusan juga berkaitan dengan pemanfaatan aset milik daerah yang digunakan untuk menunjang kegiatan organisasi.

Sesuai kewenangan yang telah dilimpahkan Wali Kota Blitar, pembinaan organisasi keolahragaan seperti KONI, KORMI, dan NPCI berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.

Pemkot berharap persoalan kepengurusan KONI dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Dengan terbentuknya kepengurusan definitif, proses administrasi terkait dukungan pemerintah, termasuk dana hibah dan fasilitas sekretariat, diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Pemkot Blitar juga memastikan dukungan terhadap pembinaan olahraga tetap menjadi perhatian. Namun, dukungan tersebut harus diberikan dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....