Waspada Karhutla, Polres Malang Sebar Imbauan Larangan Membakar di Hutan Bantur
- 07 Sep 2026 15:33 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Memasuki musim kering yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor (Polres) Malang makin gencar mengantisipasi potensi bencana tersebut. Langkah pencegahan dilakukan dengan mengandalkan sinergi bersama petugas kehutanan serta warga melalui pemasangan spanduk imbauan di kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh, Kecamatan Bantur, Senin (7/9/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menegaskan, langkah preventif berupa pemasangan media imbauan di jalur-jalur rawan bertujuan menggugah kesadaran masyarakat yang kerap melintasi atau beraktivitas di sekitar hutan.
"Kondisi tumbuhan dan lahan yang mengering sangat rentan memicu kobaran api meluas dengan cepat. Oleh karena itu, kami meminta warga tidak sekali-kali menyalakan api atau membakar vegetasi untuk alasan pembersihan lahan," ungkap AKP Budiono.
Ia menambahkan, perlindungan ekosistem hutan membutuhkan partisipasi aktif warga setempat sebagai pihak terdekat dari lokasi rawan. Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan kepulan asap atau tindakan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hebat.
Demi memastikan pesan tersampaikan dengan optimal, aparat kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait tidak hanya memajang spanduk larangan, tetapi juga menggelar edukasi tatap muka kepada warga. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak fatal karhutla, seperti gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap kawasan pemukiman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....