Punya Tunggakan JKN dan Tak Mampu Bayar? Ini Solusinya
- 06 Sep 2026 13:15 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran dan sedang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki sejumlah pilihan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin saat menjawab pertanyaan pendengar dalam dialog interaktif Malang Menyapa di Pro 1 RRI Malang.
Salah seorang pendengar menyampaikan kondisi peserta JKN yang menunggak karena sakit dan kehilangan penghasilan. Kondisi tersebut membuat peserta kesulitan membayar tunggakan sekaligus membutuhkan pelayanan kesehatan.
Hermina menjelaskan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat diupayakan masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau memang dirasa orangnya tidak mampu, Bu, maka solusinya adalah terdaftar lewat PBIK atau PBPU Pemda,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Untuk PBI JK, pengusulan dilakukan melalui pemerintah daerah, termasuk kelurahan atau Dinas Sosial, sebelum diproses melalui pemerintah pusat. Sementara untuk PBPU Pemda di Kota Malang, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Namun, sebelum diusulkan sebagai penerima bantuan, masyarakat harus memastikan data kependudukannya lengkap dan valid. Pembaruan data, termasuk perekaman biometrik dan pengecekan NIK, menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Yang penting untuk data kependudukannya ya, Bu, untuk segera dilakukan updating. Yang paling penting rekaman data kependudukannya dulu,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah, tersedia alternatif menjadi peserta JKN mandiri. Peserta dapat membayar iuran secara pribadi dan melakukan perubahan segmen melalui Mobile JKN maupun Mall Pelayanan Publik.
Sementara bagi peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan agar pembayaran tidak terlalu memberatkan.
“Kami saat ini sudah ada yang namanya sistem Rehab. Rehab ini perencanaan bertahap. Artinya Bapak Ibu bisa mencicil tunggakan iuran yang menjadi bebannya agar tidak memberatkan,” ucapnya.
Program Rehab tersebut tersedia melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai sakit untuk memastikan status kepesertaan. Pengecekan secara berkala penting dilakukan karena status peserta penerima bantuan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, pekerjaan, maupun data kependudukan.
Selain persoalan tunggakan, masyarakat juga diminta segera memperbarui data apabila terjadi perubahan dalam keluarga, seperti menikah, memiliki anak, pindah domisili, maupun perubahan pekerjaan.
Dengan data kependudukan yang valid dan status kepesertaan yang sesuai, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan perlindungan JKN sesuai ketentuan. BPJS Kesehatan juga berharap peserta memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....