Over Kapasitas, Rutan Bangil Pindahkan 27 WBP ke Lapas Porong

  • 02 Sep 2026 19:14 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangil memindahkan sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Pemindahan WBP dilakukan dalam upaya untuk mengurangi jumlah narapidana yang membludak.

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi mengatakan, kapasitas rutan bangil hanya 200 orang. Namun faktanya, jumlah WBP yang berada di rutan bangil mencapai 627 orang alias over capacity hingga 300 persen.

Kelebihan kapasitas dari warga binaan yang ada, menjadi salah satu masalah tersendiri.

"Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Makanya bagaimana cara kita untuk menguranginya, salah satu langkah ya dengan pemindahan WBP," katanya.

Dijelaskan Yanuar, sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.

"Kita pastikan semuanya sehat sebelum dipindahkan," singkatnya.

Lebih lanjut Yanuar menegaskan bahwasanya pemindahan WBP tersebut juga merupakan salah satu poin utama back to basics dan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni berantas narkoba, sinergisitas dengan aparat penegak hukum, dan deteksi dini.

Melalui upaya pengurangan kelebihan kapasitas, diharapkan para WBP dapat turut bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Bangil.

"Selain pemindahan, kami juga memenuhi hak-hak WBP, contohnya remisi khusus kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 2026 kemarin ada 6 orang yang mendapatkan remisi khusus atau bebas. Ada juga program integrasi baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat bagi WBP yang telah menjalankan 2/3 masa pidana, sehingga yang bersangkutan bisa pulang lebih awal," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....