DPRD Malang Dorong Solusi Jalan Tembus Griya Shanta
- 01 Sep 2026 14:00 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – DPRD Kota Malang mendorong penyelesaian polemik rencana jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta melalui pendekatan dialog dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Agus Trio Purwono, setelah menerima audiensi pihak RW 12 Perumahan Griya Shanta beserta perangkatnya di DPRD Kota Malang. Menurutnya, persoalan akses tersebut sudah berlangsung cukup lama dan perlu dilihat secara menyeluruh.
Trio menyebut terdapat sekitar 12 hektare lahan yang saat ini terperangkap karena keterbatasan akses. Secara tata ruang, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai permukiman. Ia menilai kebutuhan akses sebenarnya dapat dilihat dari sejumlah alternatif, termasuk melalui kawasan Jatimulyo di Jalan Pisang Kipas maupun dari sisi utara melalui Jalan Candi Panggung.
Ia meminta kepentingan pemilik lahan juga tetap diperhatikan. Menurutnya, masyarakat yang memiliki lahan juga mempunyai hak agar tanahnya dapat dimanfaatkan, termasuk untuk permukiman.
"Harapan kami, ada win-win solution, penyelesaian non hukum. Karena ini kan lebih kepada politik pendekatannya," kata Trio. Selasa 1 September 2026.
Menurut Trio, jika akses jalan akan dibuka, pemerintah dan warga dapat membicarakan sejumlah persyaratan, seperti keamanan, dampak lingkungan, hingga potensi kepadatan lalu lintas. Dengan demikian, pembukaan akses tidak semata-mata dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi kawasan.
Trio juga menyoroti status prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU. Berdasarkan pembahasannya dengan PUPR-PKP, setelah permukiman selesai dibangun, PSU seharusnya diserahkan kepada pemerintah. Ia menilai, apabila PSU memang telah diserahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
"Kalau sudah diserahkan PSUnya, dan ini memang untuk kepentingan yang lebih luas, memungkinkan untuk dibuka akses jalan tembus," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan PSU juga perlu dilihat dari sisi pembiayaan dan pengelolaan selama ini. Jika selama ini fasilitas seperti jalan, drainase, maupun ruang terbuka hijau telah dibiayai pemerintah, maka menurutnya pemerintah memiliki dasar untuk membuka akses bagi kepentingan yang lebih luas.
Terkait dokumen tata ruang, Trio mengatakan terdapat perbedaan penyebutan nama jalan dalam dokumen perencanaan. Akses yang dimaksud seharusnya disebut Jalan Simpang Candi Panggung, namun dalam dokumen tertulis Jalan Candi Panggung. Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat direview secara teknis.
Sebagai langkah berikutnya, DPRD Kota Malang akan mengagendakan hearing dengan seluruh pihak terkait. Komisi C akan melibatkan perangkat daerah, Pj Sekda, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan akses tersebut.
Jadwal hearing akan dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah DPRD. Trio berharap agenda tersebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan ke depan, menyesuaikan dengan agenda DPRD lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....