FISIP UB Rekomendasikan Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen untuk Pemilu 2029
- 01 Sep 2026 08:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) merekomendasikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen untuk Pemilu 2029. Untuk jangka menengah, FISIP UB mengusulkan penurunan PT menjadi 2,5 persen pada Pemilu 2034 hingga 2039.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian tim Parliamentary Threshold FISIP UB yang menggabungkan analisis dokumen, data elektoral, simulasi, kajian perbandingan sejumlah negara, serta survei nasional terhadap 1.230 responden di 38 provinsi.
Kajian FISIP UB tersebut dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat reformulasi parliamentary threshold menjadi salah satu agenda dalam persiapan menuju Pemilu 2029.
Ketua Tim Peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB, Wawan Sobari, PhD. mengatakan, dua angka tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik di parlemen dengan keterwakilan suara pemilih.
“Rentang 2,5 hingga 3,5 persen menjadi posisi yang paling moderat berdasarkan hasil kajian FISIP UB. Angka tersebut dinilai mampu menyeimbangkan jumlah partai di parlemen dengan upaya menekan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili,” kata Wawan dalam
diseminasi hasil riset yang digelar FISIP UB, Senin (31/8/2026).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian tim Parliamentary Threshold FISIP UB yang menggabungkan analisis dokumen, data elektoral, simulasi, kajian perbandingan sejumlah negara, serta survei nasional terhadap 1.230 responden di 38 provinsi.
Kajian FISIP UB tersebut dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat reformulasi parliamentary threshold menjadi salah satu agenda dalam persiapan menuju Pemilu 2029.
Ketua Tim Peneliti Kajian Parliamentary Threshold FISIP UB, Wawan Sobari, PhD. mengatakan, dua angka tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik di parlemen dengan keterwakilan suara pemilih.
“Rentang 2,5 hingga 3,5 persen menjadi posisi yang paling moderat berdasarkan hasil kajian FISIP UB. Angka tersebut dinilai mampu menyeimbangkan jumlah partai di parlemen dengan upaya menekan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili,” kata Wawan dalam
diseminasi hasil riset yang digelar FISIP UB, Senin (31/8/2026).
“Argumen kami adalah berupaya menyeimbangkan antara kedaulatan pemilih dengan jumlah partai di parlemen. Semakin kecil PT, suara yang terwakili juga semakin banyak,” imbuh Wawan.
Hasil simulasi FISIP UB menunjukkan, semakin tinggi ambang batas parlemen, kecenderungan suara yang tidak terwakili di DPR juga semakin besar. Pada penerapan PT 4 persen, tim peneliti memperkirakan sekitar 11,4 persen suara berpotensi tidak terwakili berdasarkan simulasi data pemilu.
“Sementara penurunan PT dari 4 persen menjadi 3,5 persen berpotensi memberikan ruang bagi partai yang memperoleh suara di atas 3,5 persen untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan demikian, suara yang sebelumnya tidak terwakili dapat berkurang,” tuturnya.
Wawan mencontohkan, penerapan PT 3,5 persen dibandingkan 4 persen dapat membuka peluang bertambahnya partai yang lolos ke parlemen, tetapi tidak serta-merta membuat jumlah partai menjadi terlalu banyak.
“Kalau sekarang diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen, hanya satu partai yang berpotensi bertambah. Tetapi suara terbuang semakin sedikit karena suara partai tersebut menjadi terwakili,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR relatif tidak banyak, meskipun terdapat perubahan konfigurasi politik.
Menurut Wawan, persoalan PT tidak dapat dipisahkan dari desain sistem politik secara keseluruhan. Jumlah partai di parlemen, sistem pemerintahan presidensial, sistem perwakilan, hingga mekanisme pembentukan daerah pemilihan perlu dipertimbangkan secara bersamaan.
“PT tidak bisa berdiri sendiri. Bisa disandingkan dengan kajian tentang sistem perwakilan, termasuk penghitungan daerah pemilihan atau konstituensi,” ujarnya.
Wawan menilai, Indonesia membutuhkan penyelarasan regulasi politik yang saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. Ke depan diperlukan kodifikasi atau pendekatan omnibus terhadap regulasi politik agar aturan mengenai kepartaian, pemilu, lembaga legislatif, dan pemilihan presiden dapat dirancang dalam satu kerangka sistem yang lebih selaras.
“Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang kepartaian, undang-undang pemilu, dan UU MD3 itu perlu disandingkan. Kita mencari titik temunya untuk menemukan sistem pemilu dan sistem pemerintahan yang ideal bagi Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, ukuran ideal tersebut bukan semata-mata jumlah partai yang sedikit, melainkan kemampuan sistem politik menghasilkan keterwakilan yang lebih baik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
Sistem presidensial Indonesia, sambung Wawan, juga perlu menjadi pertimbangan. Sistem pemerintahan presidensial pada dasarnya membutuhkan dukungan politik yang cukup kuat di parlemen, tetapi pada saat yang sama tetap memerlukan fungsi pengawasan yang efektif.
“Partai banyak pun selama masih bisa membentuk koalisi dengan presiden, pemerintahan tetap bisa berjalan. Tetapi risikonya, kalau semua menjadi bagian dari koalisi, fungsi pengawasan menjadi kurang,” ujarnya.
Karena itu, FISIP UB menilai reformasi PT tidak cukup hanya dengan mengubah angka. Pembenahan sistem kepartaian, pembiayaan politik, sistem pemilu, penguatan fungsi oposisi, dan pendidikan politik masyarakat perlu berjalan secara paralel.
Wawan juga mendorong agar PT dalam jangka panjang tidak ditetapkan secara permanen, melainkan dapat menggunakan mekanisme *adaptive threshold*. Formula tersebut dapat mempertimbangkan perubahan distribusi suara dan desain sistem pemilu.
“Kalau angka PT dibuat adaptif dan tidak dikunci secara permanen, tetapi disusun melalui formula yang mempertimbangkan perubahan, ini akan lebih sehat untuk demokrasi,” katanya.
Wawan menegaskan, setiap perubahan PT harus berbasis data dan simulasi terbuka sehingga dampaknya terhadap keterwakilan suara dan jumlah partai di parlemen dapat diketahui sebelum kebijakan diterapkan.
“Jangan melakukan PT tanpa data. PT yang baik bukan yang setinggi mungkin, tetapi yang rasional, proporsional, demokratis, dan berbasis data,” kata dia.
Hasil simulasi FISIP UB menunjukkan, semakin tinggi ambang batas parlemen, kecenderungan suara yang tidak terwakili di DPR juga semakin besar. Pada penerapan PT 4 persen, tim peneliti memperkirakan sekitar 11,4 persen suara berpotensi tidak terwakili berdasarkan simulasi data pemilu.
“Sementara penurunan PT dari 4 persen menjadi 3,5 persen berpotensi memberikan ruang bagi partai yang memperoleh suara di atas 3,5 persen untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan demikian, suara yang sebelumnya tidak terwakili dapat berkurang,” tuturnya.
Wawan mencontohkan, penerapan PT 3,5 persen dibandingkan 4 persen dapat membuka peluang bertambahnya partai yang lolos ke parlemen, tetapi tidak serta-merta membuat jumlah partai menjadi terlalu banyak.
“Kalau sekarang diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen, hanya satu partai yang berpotensi bertambah. Tetapi suara terbuang semakin sedikit karena suara partai tersebut menjadi terwakili,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR relatif tidak banyak, meskipun terdapat perubahan konfigurasi politik.
Menurut Wawan, persoalan PT tidak dapat dipisahkan dari desain sistem politik secara keseluruhan. Jumlah partai di parlemen, sistem pemerintahan presidensial, sistem perwakilan, hingga mekanisme pembentukan daerah pemilihan perlu dipertimbangkan secara bersamaan.
“PT tidak bisa berdiri sendiri. Bisa disandingkan dengan kajian tentang sistem perwakilan, termasuk penghitungan daerah pemilihan atau konstituensi,” ujarnya.
Wawan menilai, Indonesia membutuhkan penyelarasan regulasi politik yang saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. Ke depan diperlukan kodifikasi atau pendekatan omnibus terhadap regulasi politik agar aturan mengenai kepartaian, pemilu, lembaga legislatif, dan pemilihan presiden dapat dirancang dalam satu kerangka sistem yang lebih selaras.
“Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang kepartaian, undang-undang pemilu, dan UU MD3 itu perlu disandingkan. Kita mencari titik temunya untuk menemukan sistem pemilu dan sistem pemerintahan yang ideal bagi Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, ukuran ideal tersebut bukan semata-mata jumlah partai yang sedikit, melainkan kemampuan sistem politik menghasilkan keterwakilan yang lebih baik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
Sistem presidensial Indonesia, sambung Wawan, juga perlu menjadi pertimbangan. Sistem pemerintahan presidensial pada dasarnya membutuhkan dukungan politik yang cukup kuat di parlemen, tetapi pada saat yang sama tetap memerlukan fungsi pengawasan yang efektif.
“Partai banyak pun selama masih bisa membentuk koalisi dengan presiden, pemerintahan tetap bisa berjalan. Tetapi risikonya, kalau semua menjadi bagian dari koalisi, fungsi pengawasan menjadi kurang,” ujarnya.
Karena itu, FISIP UB menilai reformasi PT tidak cukup hanya dengan mengubah angka. Pembenahan sistem kepartaian, pembiayaan politik, sistem pemilu, penguatan fungsi oposisi, dan pendidikan politik masyarakat perlu berjalan secara paralel.
Wawan juga mendorong agar PT dalam jangka panjang tidak ditetapkan secara permanen, melainkan dapat menggunakan mekanisme *adaptive threshold*. Formula tersebut dapat mempertimbangkan perubahan distribusi suara dan desain sistem pemilu.
“Kalau angka PT dibuat adaptif dan tidak dikunci secara permanen, tetapi disusun melalui formula yang mempertimbangkan perubahan, ini akan lebih sehat untuk demokrasi,” katanya.
Wawan menegaskan, setiap perubahan PT harus berbasis data dan simulasi terbuka sehingga dampaknya terhadap keterwakilan suara dan jumlah partai di parlemen dapat diketahui sebelum kebijakan diterapkan.
“Jangan melakukan PT tanpa data. PT yang baik bukan yang setinggi mungkin, tetapi yang rasional, proporsional, demokratis, dan berbasis data,” kata dia.
Dekan FISIP UB, Dr. Imron Rozuli menambahkan, hasil survei nasional mengenai ambang batas parlemen diharapkan tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi dapat menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, hasil kajian tersebut akan dibagikan dan didiskusikan lebih lanjut untuk merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan, termasuk mengenai besaran ambang batas parlemen.
“Kami berharap survei ini menjadi dasar pijakan dalam rangka perubahan Undang-Undang Pemilu dan bisa menjadi satu dorongan dalam pemilu mendatang,” kata Imron.
Ia mengatakan hasil kajian tersebut selanjutnya akan dikembangkan menjadi policy paper atau policy brief untuk didorong dalam pembahasan kebijakan, termasuk kepada Komisi II DPR RI.
“Pembahasan sistem pemilu juga perlu memperhatikan perkembangan pemilih muda. Menjelang Pemilu 2029, kelompok pemilih pemula dan pemilih muda diperkirakan memiliki proporsi yang signifikan sehingga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Selain persoalan ambang batas parlemen, FISIP UB berharap reformasi sistem politik juga dapat berkontribusi dalam menekan praktik politik uang dan mendorong kualitas hasil pemilu yang lebih baik.
“Harapannya membangun kualitas demokrasi yang lebih baik, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses politik,” pungkasnya.
Menurutnya, hasil kajian tersebut akan dibagikan dan didiskusikan lebih lanjut untuk merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan, termasuk mengenai besaran ambang batas parlemen.
“Kami berharap survei ini menjadi dasar pijakan dalam rangka perubahan Undang-Undang Pemilu dan bisa menjadi satu dorongan dalam pemilu mendatang,” kata Imron.
Ia mengatakan hasil kajian tersebut selanjutnya akan dikembangkan menjadi policy paper atau policy brief untuk didorong dalam pembahasan kebijakan, termasuk kepada Komisi II DPR RI.
“Pembahasan sistem pemilu juga perlu memperhatikan perkembangan pemilih muda. Menjelang Pemilu 2029, kelompok pemilih pemula dan pemilih muda diperkirakan memiliki proporsi yang signifikan sehingga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Selain persoalan ambang batas parlemen, FISIP UB berharap reformasi sistem politik juga dapat berkontribusi dalam menekan praktik politik uang dan mendorong kualitas hasil pemilu yang lebih baik.
“Harapannya membangun kualitas demokrasi yang lebih baik, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses politik,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....