Tiga Aset PSU Senilai Rp2,065 Triliun Diserahkan ke Pemkab Malang
- 28 Agt 2026 18:45 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima penyerahan tiga aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dengan estimasi nilai mencapai Rp2,065 triliun. Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan dan mengamankan aset PSU perumahan agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8). Bupati Malang Sanusi menerima secara simbolis laporan akhir pendapat hukum dan pendampingan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Dr Fahmi.
Tiga aset tersebut berasal dari pengembang Kota Araya Bumi Megah, Lavanaa Land, dan Bumi Banjararum Asri. Setelah penyerahan, Pemkab Malang akan melanjutkan proses pendataan dan balik nama sertifikat untuk memastikan aset tercatat secara administratif sebagai aset pemerintah daerah.
Sanusi mengatakan PSU perumahan memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan fasilitas yang digunakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar seluruh PSU yang menjadi kewajiban pengembang segera diserahkan dan memiliki kepastian hukum.
"PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan, kita tertibkan karena merupakan aset negara yang nanti akan dinikmati secara turun-temurun oleh masyarakat dan rakyat Kabupaten Malang," kata Sanusi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sanusi, setelah proses penyerahan dan balik nama sertifikat rampung, Pemkab Malang memiliki kewenangan untuk merencanakan pemanfaatan sekaligus mengalokasikan anggaran pemeliharaan aset tersebut. Salah satunya untuk perawatan infrastruktur jalan di lingkungan perumahan melalui APBD sesuai ketentuan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Malang akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kejari Kabupaten Malang dan pemangku kepentingan terkait. Satgas tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan persoalan aset PSU yang belum diserahkan pengembang.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr Fahmi mengatakan penyerahan tiga aset tersebut merupakan hasil fasilitasi dan pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama pemerintah daerah dan pengembang.
Kejaksaan juga mendorong pengembang yang masih memiliki kewajiban agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Fahmi, masih terdapat 659 aset yang proses penyerahannya belum selesai.
Menurut Fahmi, percepatan penyerahan penting dilakukan agar aset dapat tercatat dan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah. Ia juga menilai penataan aset menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah.
Pemkab Malang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengembang, dan instansi terkait untuk menuntaskan proses administrasi serta penyerahan sisa aset PSU.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....