Demi Keamanan, Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah Diportal
- 28 Agt 2026 01:13 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Senin (24/8/2026) pekan lalu.
Pemasangan portal dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas teknis jalan.
Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, mengatakan portal tersebut memiliki lebar 4,5 meter dan tinggi pembatas 3,5 meter.
“Portal jalan yang terpasang ini memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi 3,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Portal menggunakan material besi WF dengan warna hitam-kuning fosfor agar mudah terlihat pengendara, baik pada siang maupun malam hari. Pada bagian atas juga dilengkapi rambu batas ketinggian maksimal 3,5 meter.
Menurut Sigit, pemasangan portal merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 3 Agustus 2026. Pembatasan dilakukan untuk mencegah kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih melintasi jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan dan jembatan akibat tonase berlebih, sekaligus menyesuaikan jenis kendaraan yang melintas dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” jelasnya.
Saat ini terdapat 10 titik ruas jalan yang telah dibangun portal. Tujuh di antaranya sudah dilengkapi pembatas ketinggian 3,5 meter.
Lokasi tersebut meliputi ruas Jalan Paras-Klenang Kidul, Jalan Tambakrejo-Lumbang, Jalan Sukapura-Ngadisari, Jalan Patalan-Patokan, serta Jalan Tamansari-Banjarsawah.
Sementara tiga portal lainnya, yakni di ruas Jalan Wonoasih-Bantaran, Jalan Klaseman-Maron, dan Jalan Jabung-Besuk, belum dilengkapi pembatas ketinggian.
“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” kata Sigit.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, mengatakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga aset infrastruktur milik pemerintah daerah.
Ia menyebut Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur penting yang menghubungkan antarwilayah dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat. Namun, lebar jalan yang hanya sekitar 4 hingga 4,5 meter membuat kendaraan berukuran besar atau bertonase tinggi berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan kecelakaan.
“Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur yang sangat penting sebagai akses penghubung antar kecamatan sehingga arus lalu lintasnya cukup padat. Namun, lebar jalan hanya sekitar 4-4,5 meter sehingga ada risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas apabila dilalui kendaraan yang melebihi kelas jalan,” jelasnya.
Edy menambahkan, ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pemerintah daerah juga terus mendorong penyediaan sarana keselamatan lalu lintas lainnya, seperti penerangan jalan umum, rambu lalu lintas, marka jalan, dan portal.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menjaga umur layanan jalan dan jembatan agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....