Bupati Malang Ingatkan Kades PAW Tak Keluar dari APBDes

  • 24 Agt 2026 17:21 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Bupati Malang HM Sanusi mengingatkan kepala desa agar tidak menjalankan kegiatan di luar perencanaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebijakan yang tidak sesuai prosedur dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum meski awalnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Sanusi saat melantik dua Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, dan Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2026).

"Kepala desa harus menjalankan apa yang sudah tertuang di APBDes. Jika suatu kegiatan tidak ada dalam perencanaan, maka kepala desa tidak boleh berbuat dengan sendirinya," tegas Sanusi.

Menurut Sanusi, setiap program dan kebijakan pemerintah desa harus memiliki dasar perencanaan serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Kepala desa juga diminta tidak mengambil keputusan secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan, tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, niat untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tetap harus disertai kepatuhan terhadap aturan.

Dua kepala desa yang baru dilantik juga diminta membangun komunikasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan agar program desa sesuai kebutuhan warga sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di Desa Sukolilo dan Desa Argosuko. Kedua kepala desa PAW diharapkan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....