Keluarga Pekerja Rentan di Giripurno Terima Santunan Rp74 Juta
- 20 Agt 2026 18:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan santunan kematian senilai Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Shobari, pekerja rentan di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (20/8/2026). Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja rentan yang meninggal dunia.
Nurochman mengatakan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial, perlu mendapatkan kepastian perlindungan dari pemerintah. “Ini bentuk kepedulian dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat pekerja rentan,” ujar Nurochman.
Semasa hidupnya, Shobari aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial di lingkungannya sebagai Linmas, takmir masjid, dan guru ngaji. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari kontribusinya kepada masyarakat sekaligus menempatkannya sebagai salah satu pekerja rentan yang mendapat perlindungan.
Nurochman menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan diperlukan karena risiko dapat terjadi saat menjalankan aktivitas sehari-hari. “Almarhum aktif dalam kegiatan sosial, sebagai guru ngaji, takmir masjid, dan Linmas. Mereka perlu mendapatkan kepastian perlindungan,” katanya.
Pemerintah Kota Batu juga mengimbau masyarakat yang belum terlindungi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan dan kepastian manfaat bagi pekerja maupun keluarga ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Penyerahan santunan Rp74 juta kepada ahli waris Shobari menjadi bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap pekerja rentan dan keluarganya. Program tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kematian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....