Belanja Pegawai Kota Malang Tembus 43 Persen, Ini Penjelasan Wali Kota

  • 19 Agt 2026 20:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Belanja pegawai dalam anggaran Pemerintah Kota Malang hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 43 persen. Tingginya porsi belanja pegawai salah satunya dipengaruhi meningkatnya kebutuhan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai tingginya proporsi belanja pegawai tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 30 persen dengan sejumlah pertimbangan.

“Kita kemarin sudah konsultasi ke Kemendagri, karena terkait dengan P3K yang memang ada kenaikan sangat tinggi sekali, jadi beban pemerintah daerah,” kata Wahyu, Rabu (19/8/2026).

Wahyu menjelaskan, penambahan jumlah P3K membuat beban anggaran kepegawaian pemerintah daerah meningkat. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor tingginya persentase belanja pegawai dalam APBD Kota Malang.

Dia menyebut, kebijakan tersebut masih diperbolehkan untuk tahun ini dengan alasan tertentu. Namun, mulai 2027 terdapat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Besok di tahun 2027 kan dibatasi 30 persen, tapi kita diperbolehkan, tapi dengan alasan-alasan tertentu,” ujarnya.

Wahyu menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena pembiayaan tenaga P3K yang semakin besar harus ditanggung melalui kemampuan fiskal daerah.

Menurut dia, pemerintah pusat perlu memperhatikan beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah akibat kebijakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....