Pemkot Batu Bebaskan Denda Lima Jenis Pajak hingga 31 Agustus 2026
- 15 Agt 2026 13:46 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu memberikan pembebasan denda pajak daerah bagi wajib pajak hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Program tersebut mencakup lima jenis pajak daerah sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Lima jenis pajak yang mendapat fasilitas pembebasan denda administratif yakni PBB-P2, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta BPHTB. Khusus PBJT, fasilitas tersebut meliputi pajak makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Program tersebut dihadirkan Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto untuk meringankan beban wajib pajak. Pembebasan sanksi administratif juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Selain pembebasan denda, Pemkot Batu menyediakan berbagai saluran elektronik untuk mempermudah pembayaran pajak. "Wajib pajak dapat menggunakan Bank Jatim dan Virtual Account, serta QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, dan Tokopedia, ujar Nurochman," Sabtu (15/8/2026).
Beragam pilihan pembayaran tersebut memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang dan mengantre di loket pembayaran. Transaksi pajak dapat dilakukan melalui saluran yang tersedia dengan proses yang lebih praktis.
Pemkot Batu juga mengarahkan fasilitas tersebut kepada seluruh wajib pajak dan pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak daerah. "Program pembebasan denda berlaku sampai 31 Agustus 2026 sesuai dengan periode yang telah ditetapkan pemerintah daerah," terang Nurochman.
Pembebasan denda pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi administratif selama periode program. Kebijakan ini sekaligus mendukung peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak daerah di Kota Batu.
Dengan program tersebut, kewajiban perpajakan masyarakat tidak hanya diselesaikan melalui pembebasan sanksi administratif, tetapi juga didukung berbagai pilihan pembayaran elektronik. Pembayaran pajak menjadi bagian dari kontribusi wajib pajak terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....