Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara

  • 14 Agt 2026 14:59 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Sebanyak 96 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memasuki tahap akhir.

Barang bukti dari seluruh perkara tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi barang yang dapat digunakan maupun disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

Pemusnahan dilakukan terhadap beragam barang bukti dari sejumlah jenis perkara. Jumlah terbanyak berasal dari perkara narkotika, zat adiktif, serta tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Blitar Herry Wahyudi menjelaskan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan," kata Herry, Jumat (14/8/2026).

Sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 47,38 gram sabu, 33.402 butir pil ekstasi dan Dobel L, 820 batang tanaman ganja, serta 0,75 gram ganja siap pakai.

Tak hanya barang terlarang, berbagai benda yang digunakan untuk mendukung tindak pidana juga ikut dimusnahkan. Di antaranya bong, alat hisap, plastik, bungkus rokok dan timbangan digital.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 29 perkara pidana terhadap orang dan harta benda atau Oharda. Perkara tersebut meliputi pencurian, penipuan dan penganiayaan dengan barang bukti berupa pakaian, helm, tas, dokumen hingga dompet.

Selanjutnya, barang bukti dari enam perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamtibum) turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara kesusilaan atau prostitusi, minuman keras jenis arak Bali, perjudian serta bahan peledak atau petasan.

Untuk bahan peledak, terdapat 240 gram bubuk potassium chlorate (KClO3). Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup guna mendukung proses yang aman.

Selain kategori tersebut, terdapat pula barang bukti perkara perlindungan anak dan asusila, perkara tindak pidana khusus korupsi berupa satu set komputer, serta perkara kejahatan terhadap nyawa.

Proses pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Sabu dan ganja dihancurkan lalu dibakar menggunakan suhu tinggi. Pil Dobel L dan ekstasi terlebih dahulu dilumatkan sebelum dilarutkan ke dalam air.

Sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong logam. Barang bukti perjudian dihancurkan secara mekanis, sedangkan pakaian, plastik dan barang sejenis dimusnahkan dengan pembakaran.

Herry menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara hingga tuntas. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan barang bukti setelah perkara selesai.

"Melalui kegiatan ini, kita juga ingin menyampaikan pesan yang kuat kepada publik bahwa sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan, ketertiban serta penegakan aturan di wilayah kita terus berjalan dengan tegas dan transparan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....